Polresta Cirebon Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Ilegal, 509 Butir Disita

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Cirebon Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Ilegal, 509 Butir Disita (Media Polri)

Polresta Cirebon Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Ilegal, 509 Butir Disita (Media Polri)

RAGAMUTAMA.COM – Seorang pria berinisial YH alias N (54), warga Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengedarkan obat keras tanpa izin resmi. Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (23/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil dari operasi penegakan hukum yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya kalangan muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 509 butir obat keras berbahaya, yang terdiri dari:

  • 62 butir Trihexypenidyl

  • 5 butir Tramadol

  • 415 butir berwarna kuning berlogo DMP

  • 27 butir berwarna putih bertuliskan Y

Baca Juga :  Polda Jabar dan Kejari Musnahkan Ribuan Amunisi dan Puluhan Senjata Api Ilegal

Selain obat-obatan tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp312.000 yang diduga hasil dari penjualan, serta satu unit ponsel beserta SIM card yang digunakan untuk transaksi.

Dalam pemeriksaan, YH mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial TR yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan pemasok lain, dan proses pengembangan kasus terus dilakukan.

“Kami tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka. Target kami membongkar seluruh jaringan pengedar,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Tersangka kini mendekam di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini tergolong berat dan bertujuan memberikan efek jera.

Baca Juga :  TPU Rawa Terate Jakarta Siap Beroperasi Februari 2025, Sediakan 1.800 Petak Makam Baru

Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi maupun mengedarkan obat keras tanpa resep dokter, karena tindakan tersebut bisa berdampak serius pada kesehatan dan hukum.

“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Jangan sungkan untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.

Polresta Cirebon menyediakan kanal pelaporan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp di 0811-2497-497 sebagai upaya kolaboratif untuk menjaga lingkungan tetap aman dan sehat dari ancaman penyalahgunaan obat.

Berita Terkait

Beras Bermerek Premium Ternyata Oplosan, Polisi Bongkar Penipuan di Balikpapan
Pelaku Begal Sadis di Cipacing yang Lukai Pengendara Akhirnya Ditangkap Polisi
Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar
Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!
Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi
Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran
Sampah di Denpasar Tembus 1.000 Ton Per Hari, DLHK Ajak Warga Lakukan Pemilahan dari Rumah
RPJMD Bandung 2025–2029 Disepakati, Fokus pada Pembangunan Adil dan Inklusif
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Beras Bermerek Premium Ternyata Oplosan, Polisi Bongkar Penipuan di Balikpapan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Polresta Cirebon Tangkap Pria Pengedar Obat Keras Ilegal, 509 Butir Disita

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:53 WIB

Pelaku Begal Sadis di Cipacing yang Lukai Pengendara Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumat, 25 April 2025 - 18:52 WIB

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar

Kamis, 24 April 2025 - 07:28 WIB

Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!

Berita Terbaru