RAGAMUTAMA.COM – Seorang pria berinisial YH alias N (54), warga Desa Pabedilan Kidul, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengedarkan obat keras tanpa izin resmi. Tersangka diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Cirebon dalam penggerebekan yang berlangsung pada Selasa (23/7/2025) sekitar pukul 12.00 WIB di kediamannya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan hasil dari operasi penegakan hukum yang bertujuan melindungi masyarakat, khususnya kalangan muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita total 509 butir obat keras berbahaya, yang terdiri dari:
-
62 butir Trihexypenidyl
-
5 butir Tramadol
-
415 butir berwarna kuning berlogo DMP
-
27 butir berwarna putih bertuliskan Y
Selain obat-obatan tersebut, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp312.000 yang diduga hasil dari penjualan, serta satu unit ponsel beserta SIM card yang digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan, YH mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial TR yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Polisi masih mendalami jaringan peredaran yang melibatkan pemasok lain, dan proses pengembangan kasus terus dilakukan.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka. Target kami membongkar seluruh jaringan pengedar,” tegas Kombes Pol Sumarni.
Tersangka kini mendekam di Mapolresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini tergolong berat dan bertujuan memberikan efek jera.
Kapolresta Cirebon mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi maupun mengedarkan obat keras tanpa resep dokter, karena tindakan tersebut bisa berdampak serius pada kesehatan dan hukum.
“Kami mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan. Jangan sungkan untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Polresta Cirebon menyediakan kanal pelaporan melalui Call Center 110 atau layanan WhatsApp di 0811-2497-497 sebagai upaya kolaboratif untuk menjaga lingkungan tetap aman dan sehat dari ancaman penyalahgunaan obat.