BPOM Bakal Temui Kemenhan Bahas Distribusi Obat TNI ke Koperasi Desa Merah Putih

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyatakan lembaganya akan bertemu dengan Kementerian Pertahanan pada Selasa, 22 Juli 2025, untuk membahas produksi dan distribusi obat yang dikembangkan di laboratorium Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.

Taruna menjelaskan, rapat tersebut akan membahas pola distribusi, perizinan, dan sertifikasi obat yang diproduksi TNI. Ia mengatakan, TNI ingin berkontribusi dalam distribusi obat untuk apotek-apotek Kopdes Merah Putih. Rapat ini juga menjadi bagian dari percepatan distribusi karena Kopdes Merah Putih telah diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada hari yang sama. Meski begitu, Taruna belum bisa memastikan waktu distribusi obat akan dimulai. “Kita akan ikuti perkembangannya,” ujar Taruna saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 21 Juli 2025.

Baca Juga :  Rapat Terbatas Prabowo: Menteri Dipanggil, Isu Krusial Dibahas!

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan rencana TNI memproduksi obat-obatan melalui pabrik obat pertahanan negara. Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR pada Rabu, 30 April 2025, ia mengatakan rencana ini lahir karena tingginya harga obat di Indonesia.

“Sehingga nanti produksi obat yang akan kami kerjakan bisa kami sumbangkan kepada rakyat Indonesia,” kata Sjafrie.

Ia menambahkan, TNI akan bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan menggandeng Kopdes Merah Putih untuk menyuplai obat. “Dengan adanya koperasi desa yang dibentuk, maka apotek-apoteknya kami suplai dari obat yang kami buat di pabrik terpusat,” ujarnya.

Baca Juga :  Usia Pensiun ASN 70 Tahun Dikaji: Regenerasi Jadi Pertimbangan Utama

Kewenangan TNI memproduksi obat diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2014 tentang standardisasi peralatan kesehatan lembaga farmasi milik TNI. Peraturan itu memberi enam mandat kepada lembaga farmasi militer, yakni produksi, pengawasan mutu, penyimpanan, pemeliharaan, penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan. Namun, regulasi tersebut tidak mencantumkan tugas distribusi obat oleh TNI.

Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Agen AI: Dari Alat Bantu Jadi Rekan Kerja Digital?
Antelope Canyon: 5 Fakta Mencengangkan Ngarai Terindah di Dunia!
Erika Carlina Ungkap Aib Papa Anaknya? 5 Curhatan Mengejutkan!
Debut September Terancam? Erick Thohir Bicara Striker Naturalisasi
Nathalie Holscher Batalkan Proyek DJ dengan Panda: Efek Pengakuan Erika?
DPR Klaim Terbuka untuk Rapat Bahas RUU KUHAP dengan Korban Ketidakadilan Hukum
Koperasi Merah Putih diresmikan Prabowo – Potensi korupsi dan kebocoran anggarannya diperkirakan triliunan rupiah, bisakah dicegah?
Respons Kemlu soal Eks Marinir Satriya Ingin Jadi WNI Lagi

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 19:05 WIB

Agen AI: Dari Alat Bantu Jadi Rekan Kerja Digital?

Selasa, 22 Juli 2025 - 17:35 WIB

Erika Carlina Ungkap Aib Papa Anaknya? 5 Curhatan Mengejutkan!

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:05 WIB

Debut September Terancam? Erick Thohir Bicara Striker Naturalisasi

Selasa, 22 Juli 2025 - 14:35 WIB

Nathalie Holscher Batalkan Proyek DJ dengan Panda: Efek Pengakuan Erika?

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:11 WIB

DPR Klaim Terbuka untuk Rapat Bahas RUU KUHAP dengan Korban Ketidakadilan Hukum

Berita Terbaru

entertainment

DJ Panda Dibatalkan! Efek Erika Carlina? Netizen Geram!

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:47 WIB

Public Safety And Emergencies

Kompolnas Ungkap Fakta Baru Kematian Diplomat Arya Daru: Pintu Terkunci!

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:17 WIB

Uncategorized

Agen AI: Dari Alat Bantu Jadi Rekan Kerja Digital?

Selasa, 22 Jul 2025 - 19:05 WIB