Tom Lembong Banding, Pengacara Yakin: Tak Ada Kerugian Negara!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Advokat Zaid Mushafi menyatakan optimisme tinggi terkait permohonan banding mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Zaid meyakini majelis hakim akan mengabulkan permohonan tersebut. “Karena tidak ada niat jahat yang terbukti dan kerugian negara yang didalilkan tidak berkorelasi langsung dengan Tom Lembong,” ujar Zaid saat dihubungi pada Senin, 21 Juli 2025.

Lebih lanjut, Zaid menjelaskan bahwa kerugian negara dalam perkara korupsi impor gula ini tidak memiliki korelasi langsung dengan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Permohonan banding Tom Lembong dijadwalkan akan diajukan pada Selasa, 22 Juli 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. “Tidak ada jalan lain secara hukum selain mengajukan banding untuk kasus ini,” tutur Zaid, menegaskan langkah hukum yang ditempuh.

Baca Juga :  Prabowo Sindir Isu Ijazah Jokowi: Ijazah Saya Aman!

Sebelumnya, Tom Lembong telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan. Pada Jumat, 18 Juli 2025, Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, membacakan amar putusan yang menyatakan “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.”

Selain pidana kurungan, Tom Lembong juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.

Baca Juga :  Serangan AS ke Iran, Ini Reaksi DPR dan Analis!

Kendati demikian, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti kepada pria bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong ini. Keputusan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa Tom Lembong tidak terbukti menerima uang dari kasus korupsi impor gula yang menjeratnya. Dalam putusannya, Tom Lembong dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

BPOM Bakal Temui Kemenhan Bahas Distribusi Obat TNI ke Koperasi Desa Merah Putih
Prabowo: Koperasi Desa Pangkas Rantai Pasok, Harga Lebih Murah!
Prabowo Bongkar ‘Serakahnomics’: Apa Itu & Dampaknya?
Prabowo di Kongres PSI: Ini 5 Poin Penting Pidatonya!
Prabowo Resmikan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih: Apa Dampaknya?
Prabowo: PSI Intelnya Bagus Bisa Baca Hati Presiden Paling Sayang Gajah
Prabowo Hadiri Kongres PSI, Teriakan “2 Periode” Menggema!
Jokowi ‘Lupa’ Kaesang di Pidato, Kader Auto Ngakak!

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:11 WIB

BPOM Bakal Temui Kemenhan Bahas Distribusi Obat TNI ke Koperasi Desa Merah Putih

Senin, 21 Juli 2025 - 22:46 WIB

Tom Lembong Banding, Pengacara Yakin: Tak Ada Kerugian Negara!

Senin, 21 Juli 2025 - 18:17 WIB

Prabowo: Koperasi Desa Pangkas Rantai Pasok, Harga Lebih Murah!

Senin, 21 Juli 2025 - 18:04 WIB

Prabowo Bongkar ‘Serakahnomics’: Apa Itu & Dampaknya?

Senin, 21 Juli 2025 - 17:17 WIB

Prabowo di Kongres PSI: Ini 5 Poin Penting Pidatonya!

Berita Terbaru

technology

Cara Melacak Ponsel yang Hilang dengan Fitur Milik Google

Selasa, 22 Jul 2025 - 10:34 WIB

travel

10 Tempat Wisata di Lembang Buat Healing tanpa Ambil Cuti

Selasa, 22 Jul 2025 - 10:22 WIB