Kejaksaan Agung merespons langkah Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, yang akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus importasi gula. Kejagung menyebut itu merupakan hak terdakwa.
“Itu merupakan hak dari terdakwa dan penasihat hukumnya dan telah diatur dalam KUHAP,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Anang menjelaskan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga punya hak yang sama untuk mengajukan banding atau tidak. JPU punya waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk menentukan sikap.
“Jika jaksa menyatakan banding dan PH (penasihat hukum) terdakwa banding, maka jaksa akan membuat memori banding dan membuat kontra memori banding terhadap memori banding PH terdakwa. Kita lihat aja dalam batas waktu tersebut sesuai ketentuan,” kata Anang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara. Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait vonis itu, Tom mengaku kecewa karena majelis hakim hanya meng-copy paste atau persis meniru ulang tuntutan yang disampaikan JPU.
“Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut [Umum],” kata Tom kepada wartawan seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
“Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli,” jelas dia.