Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bakal mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.

Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai kliennya tak pantas dihukum dalam kasus tersebut. Bahkan, kata dia, banding akan diajukan meskipun kliennya hanya dihukum satu hari.

“Iya sudah [tentukan sikap], dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (21/7).

Ari mengungkapkan, bahwa pernyataan banding tersebut akan disampaikan secara resmi pada Selasa (22/7) besok.

Baca Juga :  Polisi: Kasus Pedofilia Sedarah, Tersangka Berpotensi Meningkat

“Selasa pernyataan bandingnya,” ungkap dia. Ari belum membeberkan isi memori banding Tom.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara. Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Skandal Mark Up Alat Olahraga Dinas Pemuda Bekasi Terungkap: Raket dan Matras Jadi Sorotan

Terkait vonis itu, Tom mengaku kecewa karena majelis hakim hanya meng-copy paste atau persis meniru ulang tuntutan yang disampaikan JPU.

“Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut [Umum],” kata Tom kepada wartawan seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

“Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli,” jelas dia.

Berita Terkait

Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara
Eks Lurah di Jakbar Divonis 16 Bulan Penjara karena Pungli Rp 200 Juta ke Warga
Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa
Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas
Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati
Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!
LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023
Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding

Berita Terkait

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:46 WIB

Kasus Tom Lembong: 23 Kali Sidang, Tak Ada Niat Jahat, hingga Vonis 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Juli 2025 - 07:23 WIB

Eks Lurah di Jakbar Divonis 16 Bulan Penjara karena Pungli Rp 200 Juta ke Warga

Senin, 21 Juli 2025 - 12:47 WIB

Kejagung soal Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara: Itu Hak Terdakwa

Senin, 21 Juli 2025 - 10:40 WIB

Ahli Hukum Chairul Huda: Tom Lembong Seharusnya Divonis Bebas

Senin, 21 Juli 2025 - 10:22 WIB

Tom Lembong Akan Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

technology

Vivo Y50 5G & Y50m 5G Rilis! Spek Gahar, Harga 2 Jutaan

Rabu, 23 Jul 2025 - 04:17 WIB

entertainment

Malcolm-Jamal Warner Meninggal? Bill Cosby Kenang Sang Aktor

Rabu, 23 Jul 2025 - 02:29 WIB

Family And Relationships

DJ Bravy Siap Jadi Papa Erika Carlina? Ini Alasannya!

Rabu, 23 Jul 2025 - 01:17 WIB

Uncategorized

Awas! 7 Virus Komputer Mematikan & Cara Ampuh Melindungimu

Rabu, 23 Jul 2025 - 00:47 WIB

Uncategorized

F-7 BGI Bangladesh Jatuh: Spesifikasi Jet Tempur China & Detailnya

Rabu, 23 Jul 2025 - 00:42 WIB