Menteri Perdagangan (Mendag) RI 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, bakal mengajukan banding terhadap vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.
Penasihat hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menilai kliennya tak pantas dihukum dalam kasus tersebut. Bahkan, kata dia, banding akan diajukan meskipun kliennya hanya dihukum satu hari.
“Iya sudah [tentukan sikap], dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding,” kata Ari saat dikonfirmasi, Senin (21/7).
Ari mengungkapkan, bahwa pernyataan banding tersebut akan disampaikan secara resmi pada Selasa (22/7) besok.
“Selasa pernyataan bandingnya,” ungkap dia. Ari belum membeberkan isi memori banding Tom.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Tom Lembong dengan pidana 4,5 tahun penjara. Selain pidana badan, Tom juga dihukum membayar pidana denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar akan diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Namun, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti. Alasannya, hakim menilai, Tom tak menerima keuntungan dalam perkara itu.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait vonis itu, Tom mengaku kecewa karena majelis hakim hanya meng-copy paste atau persis meniru ulang tuntutan yang disampaikan JPU.
“Saya menyesalkan bahwa, kalau saya lihat, vonisnya majelis, itu kembali lagi, seperti copy paste, copas dari tuntutan Penuntut [Umum],” kata Tom kepada wartawan seusai persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
“Ya sekali lagi boleh dibilang mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan para saksi dan ahli,” jelas dia.