Sertifikat Kompetensi Dokter Macet di Kolegium? Ini Penyebabnya!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Empat kolegium tenaga kesehatan secara tegas menyatakan tidak akan menerbitkan sertifikat kompetensi bagi mahasiswa kedokteran. Sikap ini diambil karena mereka menilai uji kompetensi yang berlaku saat ini belum sepenuhnya sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pernyataan resmi ini disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh Ketua Kolegium Dokter Efmansyah Iken Lubis, Kolegium Keperawatan Nursalam, Kolegium Kebidanan Gita Nirmala Sari, dan Kolegium Farmasi Dyah Aryani Perwitasari pada 14 Juli 2025. Kolegium menegaskan bahwa mereka hanya akan menandatangani sertifikat kompetensi untuk uji kompetensi nasional yang melibatkan partisipasi penuh mereka dalam seluruh proses pelaksanaannya. Mereka secara spesifik menyebutkan, “Terhitung setelah 8 Agustus 2025, kami tidak akan menerbitkan Sertifikat Kompetensi untuk Uji Kompetensi yang diselenggarakan tanpa mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.”

Sebagai badan yang bertanggung jawab menetapkan standar kompetensi dan pendidikan dokter spesialis, serta menjaga profesionalisme tenaga medis, kolegium memegang kewenangan mutlak untuk menentukan apakah seorang calon dokter telah memenuhi syarat. Ketua Kolegium Kesehatan Supriyanto mengungkapkan bahwa salah satu alasan utama keengganan kolegium menerbitkan sertifikat kompetensi adalah absennya perjanjian kerja sama (PKS) antara perguruan tinggi dengan kolegium untuk uji kompetensi yang akan datang pada Agustus.

Padahal, menurut Supriyanto, setiap uji kompetensi bagi calon dokter seharusnya melibatkan kolegium secara menyeluruh, mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga penilaian. Pelibatan ini, kata dia, telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Supaya kolegium itu ketika mau menandatangani sertifikat, mereka yakin dengan hasilnya karena terlibat langsung,” ujarnya pada Rabu, 16 Juli 2025.

Oleh karena itu, Supriyanto menekankan bahwa keterlibatan kolegium dalam uji kompetensi calon dokter merupakan syarat mutlak demi menjamin akuntabilitas sertifikat yang diterbitkan. Ia menambahkan, “Kalau sudah ditandatangani dan ternyata kompetensinya tidak sesuai, secara legal yang menanggung kan kolegium.” Kekhawatiran juga muncul terkait pola uji kompetensi yang saat ini diterapkan perguruan tinggi, di mana penilaian hanya dilakukan oleh penyelenggara pendidikan tanpa pihak ketiga. Supriyanto menilai hal tersebut tidak etis dan berpotensi menimbulkan penilaian yang tidak objektif. “Yang mendidik itu, yang membuat kurikulum itu, lalu menguji juga itu, enggak lucu nanti,” kata Direktur Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu.

Buntut dari keputusan kolegium ini, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam mengungkapkan dampaknya yang meresahkan bagi mahasiswa. Sebanyak 4.000 calon dokter spesialis terancam tidak dapat memperoleh sertifikat uji kompetensi, yang berpotensi menghambat penambahan tenaga medis di Tanah Air. “Ini sangat meresahkan bagi para dekan maupun pada pelaksanaan pendidikan dokter,” ucap Ari pada Rabu, 16 Juli 2025.

Ari mengakui bahwa perguruan tinggi saat ini masih menggunakan pola lama dan belum melibatkan kolegium kesehatan dalam menguji calon dokter. Ia menjelaskan bahwa hal ini merupakan bagian dari proses transisi dari pola lama ke pola baru, serta belum disahkannya Standar Operasional Prosedur (SOP) uji kompetensi calon dokter secara nasional. SOP tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pun turut merespons polemik uji kompetensi ini. Ia menyatakan bahwa selama ini tidak ada masalah dalam uji kompetensi mahasiswa kedokteran dan beberapa kampus bahkan sudah menerbitkan sertifikasi. Budi mengaku tidak mengetahui adanya somasi dari kolegium yang menolak menerbitkan sertifikat karena merasa tidak dilibatkan. Meski demikian, Budi berjanji akan mengecek langsung surat pernyataan dari kolegium tersebut. “Nanti saya cek. Soalnya yang saya lihat ini sudah menerbitkan sertifikat, normal, berjalan seperti biasa. Aku enggak ngerti itu yang mana,” katanya, Rabu, 16 Juli 2025.

Dinda Shabrina dan Dede Leni berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Berita Terkait

Omega-3 Tinggi! 6 Makanan Ini Ampuh Turunkan Kolesterol
Menkes: Olahraga Sampai Tua, Jantung Sehat & Terhindar Stroke!
Campak Renggut 12 Nyawa Anak Sumenep: Imunisasi Rendah Akibat Hoaks Vaksin
Tinggi Badanmu Berapa? Cek Berat Badan Idealmu Sekarang!
Kolesterol Tinggi? 7 Olahraga Ini Ampuh Menurunkan dengan Cepat!
40-an Tetap Prima: 7 Latihan Bugar Sesuai Kebutuhan Tubuh
Skinny Fat? 4 Tips Ampuh Atasi Kurus Buncit Jadi Langsing Padat!
Alasan Mpok Alpa Rahasiakan Sakit Terungkap! Ini Kata Suami

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:17 WIB

Omega-3 Tinggi! 6 Makanan Ini Ampuh Turunkan Kolesterol

Minggu, 24 Agustus 2025 - 19:42 WIB

Menkes: Olahraga Sampai Tua, Jantung Sehat & Terhindar Stroke!

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 14:46 WIB

Campak Renggut 12 Nyawa Anak Sumenep: Imunisasi Rendah Akibat Hoaks Vaksin

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Tinggi Badanmu Berapa? Cek Berat Badan Idealmu Sekarang!

Kamis, 21 Agustus 2025 - 02:34 WIB

Kolesterol Tinggi? 7 Olahraga Ini Ampuh Menurunkan dengan Cepat!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB