Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung menyatakan berhati-hati mendalami dugaan keterlibatan mantan menteri pendidikan, Nadiem Makarim, di kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Meski nama Nadiem disebut dalam konstruksi perkara, ia masih berstatus saksi. Sementara dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pejabat Kemdikbud, satu mantan konsultan kementerian, dan seorang eks staf Nadiem sebagai tersangka. “Penyidik lagi mendalami dulu sampai cukup barang bukti yang kuat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Anang menyatakan penyidik terus mengumpulkan bukti surat, keterangan saksi, dan fakta hukum untuk menelusuri apakah Nadiem memiliki tanggung jawab pidana dalam perkara ini.

Ia mengklaim Kejaksaan Agung tidak akan gegabah dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, apalagi terhadap mantan pejabat negara. “Kami komit untuk menuntaskan perkara ini, cuma kami, kan, berhati-hati,” ujarnya.

Pernyataan ini muncul di tengah ramainya publik yang membandingkan sikap Kejaksaan Agung terhadap Nadiem dan mantan menteri perdagangan, Tom Lembong.

Kejaksaan Agung menetapkan Tom sebagai tersangka korupsi impor gula pada 29 Oktober 2024. Dalam persidangan, Tom dinyatakan tidak memiliki niat jahat dan tidak menikmati uang korupsi. Namun, hakim memvonisnya 4,5 tahun penjara karena dianggap mementingkan ekonomi kapitalis dibanding sistem demokrasi dan sistem ekonomi Pancasila.

Baca Juga :  Kapolri Ungkap Strategi Jitu Berantas Judi Online, 1.271 Kasus Ditangani!

Menanggapi hal itu, Anang mengatakan proses hukum harus berdiri di atas dasar yang kuat. “Kami tidak berdasarkan kepada opini-opini, tapi berdasarkan fakta-fakta hukum,” katanya.

Dalam penyidikan, Kejagung mengungkap adanya pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google, yakni Putri Ratu Alam dan Muriel Makarim, pada Februari dan April 2020. Pertemuan itu disebut sebagai pintu awal keterlibatan Google dalam pengadaan Chromebook senilai Rp 9,3 triliun. Setelah pertemuan itu, Jurist Tan—yang saat itu merupakan staf khusus Nadiem—menindaklanjuti pembahasan teknis dengan Google.

Penyidik juga mendalami dokumen investasi Google ke Gojek, perusahaan yang didirikan Nadiem, yang disebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook. Namun hingga kini, Kejaksaan belum mengungkap hasil pemeriksaan tersebut ke publik dengan alasan penyidikan masih berjalan.

“Kami profesional,” kata Anang. “Informasi dari masyarakat, dari netizen, kami tampung. Tapi tetap kami akan proses sesuai fakta hukum.”

Pada 15 Juli 2025, Kejaksaan Agung telah mengumumkan 4 tersangka, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; mantan Konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek periode 2020-2021 Sri Wahyuningsih.

Baca Juga :  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula

Bersamaan dengan pengumuman tersangka, penyidik juga menyampaikan konstruksi kasus dari pengadaan Chorembook yang merugikan negara sebesar Rp 1,9 triliun. Jaksa menyebut bahwa ada kongkalikong antara tersangka agar pengadaan barang digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek mengarah pada produk tertentu, yakni Chromebook yang merupakan produk Google.

Selain para tersangka, Kejagung juga tengah mendalami peran Nadiem Makarim di kasus ini. Termasuk mendalami perihal investasi Google ke Gojek yang diduga membuat Chromebook terpilih. Gojek merupakan perusahaan yang didirikan Nadiem. Pengadaan program digitalisasi ini menelan anggaran Rp 9,3 triliun yang bersumber dari dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN dan Dana Alokasi Khusus atau DAK.

Saat itu, kajian teknis yang memutuskan penggunaan Chromebook belum ada. Kejaksaan mengatakan, kajian pertama pengadaan kebutuhan TIK yang terbit pada April 2020, justru merekomdasikan penggunaan Windows.

Belakangan, muncul kajian review yang terbit pada Juni 2020, yang mengunggulkan Chromebook. Spek laptop itu akhrnya terpilih sebagai barang pengadaan. Ibrahim adalah anggota dalam susunan kajian review di Juni 2020. Ia disebut ikut urun andil mengarahkan tim teknis untuk memilih Chromebook.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Tuntutan Ganjil Jaksa untuk Tom Lembong

Berita Terkait

Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!
LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023
Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding
Ini Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula
Bau Tidak Sedap Muncul di Semak-Semak, Ternyata Mayat Wanita Diborgol
Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Fakta dan Kronologi Kasus
Anies Kecewa! Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:40 WIB

Publik Bandingkan Tom Lembong dan Nadiem, Kejagung: Kami Hati-Hati

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:05 WIB

Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:53 WIB

LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:41 WIB

Ini Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk

Berita Terbaru

entertainment

Billie Eilish & James Cameron: Kolaborasi Ikonik yang Menggemparkan!

Minggu, 20 Jul 2025 - 21:05 WIB

entertainment

MAGICMAN 2: Jackson Wang Ungkap Sisi Gelap di Balik Topeng

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:28 WIB

technology

Ghost Touch HP? Atasi Layar Bergerak Sendiri dengan 5 Cara Ini!

Minggu, 20 Jul 2025 - 20:05 WIB