Kejaksaan Agung Hormati Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam perkara korupsi impor gula. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim, di mana putusannya itu mempertimbangkan dan mengabulkan dakwaan dan tuntutan kami, meskipun tidak semuanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam perkara korupsi impor gula periode 2015–2016.

Anang mengatakan, Kejaksaan masih mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Kami mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima atau akan mengupayakan hukum banding,” ujar dia. Pertimbangan menerima atau banding itu, lanjut Anang, berlangsung sambil menunggu salinan putusan lengkap.

Menanggapi pernyataan Tom Lembong yang menyebut hakim tidak menyatakan adanya mens rea atau niat jahat dalam putusan, Anang mengatakan kesadaran terhadap perbuatan sudah cukup menunjukkan unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi.

Mens rea itu tidak mesti dalam hal itu, tapi ketika dia menyadari perbuatannya, bahwa itu ada kewajiban yang harus dilakukan tetapi tidak dilakukan, kami beranggapan dia sadar,” ujarnya.

Menurut Anang, dalam perkara ini terdapat pelanggaran prosedur, salah satunya karena keputusan strategis yang seharusnya diputuskan dalam rapat terbatas justru tidak dilakukan. Ia menegaskan diskresi dalam jabatan publik harus tetap mematuhi aturan. “Diskresi itu boleh, tetapi ada mekanisme aturan-aturan yang tidak boleh ditinggalkan, supaya selamat,” kata Anang.

Pilihan Editor: Tom Lembong: Ada Konsekuensi Hukum Bergabung dengan Anies Baswedan

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB