Kejaksaan Agung Hormati Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Kejaksaan Agung menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan terhadap mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dalam perkara korupsi impor gula. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim, di mana putusannya itu mempertimbangkan dan mengabulkan dakwaan dan tuntutan kami, meskipun tidak semuanya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 19 Juli 2025.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, sesuai dengan tuntutan jaksa. Tom Lembong dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam perkara korupsi impor gula periode 2015–2016.

Baca Juga :  RUU Keadilan Iklim: Desakan Publik & Alasan Pentingnya

Anang mengatakan, Kejaksaan masih mempelajari isi lengkap putusan sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Kami mempunyai waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan menerima atau akan mengupayakan hukum banding,” ujar dia. Pertimbangan menerima atau banding itu, lanjut Anang, berlangsung sambil menunggu salinan putusan lengkap.

Menanggapi pernyataan Tom Lembong yang menyebut hakim tidak menyatakan adanya mens rea atau niat jahat dalam putusan, Anang mengatakan kesadaran terhadap perbuatan sudah cukup menunjukkan unsur kesengajaan dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Kabar Baik: Jurnalis Terima 100 Kunci Rumah Subsidi dari Menteri PKP pada 6 Mei

Mens rea itu tidak mesti dalam hal itu, tapi ketika dia menyadari perbuatannya, bahwa itu ada kewajiban yang harus dilakukan tetapi tidak dilakukan, kami beranggapan dia sadar,” ujarnya.

Menurut Anang, dalam perkara ini terdapat pelanggaran prosedur, salah satunya karena keputusan strategis yang seharusnya diputuskan dalam rapat terbatas justru tidak dilakukan. Ia menegaskan diskresi dalam jabatan publik harus tetap mematuhi aturan. “Diskresi itu boleh, tetapi ada mekanisme aturan-aturan yang tidak boleh ditinggalkan, supaya selamat,” kata Anang.

Pilihan Editor: Tom Lembong: Ada Konsekuensi Hukum Bergabung dengan Anies Baswedan

Berita Terkait

Jokowi ‘Lupa’ Kaesang di Pidato, Kader Auto Ngakak!
Tekad SBY Menuntaskan Lukisan Meski Kabel Infus di Tangan
Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI
Kaesang Kembali Pimpin PSI! E-Vote Menangkan Dirinya dengan 65% Suara
3 Caketum PSI Disambut Meriah saat Tiba di Lokasi Kongres
Kompensasi Tarif Trump untuk Indonesia dari 32 Persen Jadi 19 Persen
API Dorong Kebijakan Lanjutan usai Trump Turunkan Tarif Impor jadi 19 Persen
Anies Baswedan: Vonis Tom Lembong Bukti Rapuhnya Demokrasi

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 16:35 WIB

Jokowi ‘Lupa’ Kaesang di Pidato, Kader Auto Ngakak!

Minggu, 20 Juli 2025 - 09:28 WIB

Tekad SBY Menuntaskan Lukisan Meski Kabel Infus di Tangan

Minggu, 20 Juli 2025 - 07:22 WIB

Kejaksaan Agung Hormati Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong

Minggu, 20 Juli 2025 - 04:41 WIB

Jokowi: Saya Akan Bekerja Keras untuk PSI

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:10 WIB

Kaesang Kembali Pimpin PSI! E-Vote Menangkan Dirinya dengan 65% Suara

Berita Terbaru

politics

Jokowi ‘Lupa’ Kaesang di Pidato, Kader Auto Ngakak!

Minggu, 20 Jul 2025 - 16:35 WIB

sports

Pecco Ungkap Gaya Balap Baru Marquez: Lebih Agresif?

Minggu, 20 Jul 2025 - 16:29 WIB

Public Safety And Emergencies

Korsleting Listrik Biang Kerok Kebakaran Jakarta? Ini Kata Rano Karno!

Minggu, 20 Jul 2025 - 16:16 WIB

Society Culture And History

Pangeran Tidur Arab Saudi: Misteri Koma 20 Tahun Terungkap!

Minggu, 20 Jul 2025 - 16:04 WIB