Ragamutama.com – , Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menyorot kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mandek sejak 2023 di kepolisian. Lembaga itu mempertanyakan mengapa berkas perkara tak kunjung dilimpahkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan ke Kejaksaan Negeri Medan setelah dua tahun.
Kasus KDRT ini melibatkan Monica, seorang ibu rumah tangga berusia 36 tahun dengan dua orang anak. Ia diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan oleh mantan suaminya berinisial AW. Monica membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA pada 14 April 2023 di Polrestabes Medan.
Setelah membuat laporan, korban mengadukan permasalahannya ke LBH Medan dan menunjuk lembaga itu sebagai kuasa hukumnya. Penyidikan bergulir di kepolisian, hingga unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan menetapkan AW sebagai tersangka pada 20 Juni 2024 lewat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dengan nomor B/7148/VI/RES.1.2.4/2024/Reskrim.
LBH Medan mengatakan penyidik Polrestabes Medan telah mengirimkan berkas perkara AW ke Kejaksaan Negeri Medan sebanyak tiga kali setelah ia ditetapkan tersangka. “Namun Kejari Medan mengembalikan berkasnya (P-19),” kata staf LBH Medan Annisa Pertiwi dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam hukum acara pidana, P-19 merupakan istilah untuk pengembalian berkas perkara dari kejaksaan kepada penyidik lantaran berkas dinilai belum lengkap. Tahap selanjutnya setelah P-19 biasanya adalah P-21, ketika berkas hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap sehingga kasus bisa berlanjut ke pengadilan.
LBH Medan mengatakan belum ada perkembangan dalam kasus ini setelah tahap P-19. “Perlu diketahui hingga sampai saat ini, perkembangan kasus ini belum ada kepastian hukum baik dari penyidik maupun Kejaksaan Negeri Medan,” kata Annisa.
Lembaga itu lantas menduga penyidik unit PPA Polrestabes Medan “tidak profesional” dan “diduga berpihak”. Sebab, menurut LBH, setelah tahap P-19 penyidik seharusnya memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh kejaksaan. “Namun hingga dua tahun kasus berlalu, berkas tersebut tidak kunjung P-21,” ujar Annisa.
Kekerasan terhadap Monica berawal dari keributan rumah tangga pada 25 Maret 2023. AW diduga mengangkat anaknya yang masih berusia tiga bulan dan hendak membantingnya ke lantai.
AW juga diduga melemparkan anak tersebut ke sofa dan mengambil palu untuk memukulnya, namun ia diselamatkan oleh Monica. Sang ibu menarik kaki anaknya dari sofa sehingga palu di tangan AW malah memukul sofa hingga jebol. Tempo telah berupaya menghubungi unit PPA Polrestabes Medan untuk menanyakan perkembangan kasus ini, namun belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.
Pilihan Editor: Mengapa Pembahasan RUU KUHAP Sekadar Partisipasi Formalitas