Ini Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RRP (19), IF (21), dan seorang anak yang masih di bawah umur ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka karena memperkosa dan membunuh wanita berusia 22 tahun di Cisauk, Tangerang.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku mempunyai perannya masing-masing.

Pelaku RRP berperan merencanakan pembunuhan dan menyiapkan pisau, gunting, hingga borgol. Selain itu, RRP juga berperan mencekik, menusuk, dan memukul korban hingga meninggal dunia. Pelaku juga menjual ponsel korban usai korban diperkosa dan dibunuh.

Baca Juga :  Johnny G Plate Gigit Jari: PK Ditolak, Vonis 15 Tahun Penjara Tetap!

Diketahui, RRP merupakan mantan kekasih korban. Dia merencanakan membunuh korban karena kesal ditagih utang senilai Rp 1,1 juta. Korban menagih utang tersebut dengan cara mengunggah di story WhatsApp korban.

“Mencekik korban dengan tangan, menyetubuhi korban, menusuk leher korban dengan pisau sebanyak dua kali,” kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Jumat (18/7).

Lalu, pelaku IF berperan menyetubuhi dan menusuk perut korban menggunakan gunting. Sementara itu, pelaku anak di bawah umur berperan memborgol tangan, menyetubuhi, dan menusuk bagian bawah telinga korban dengan menggunakan obeng sebanyak 8 kali.

Baca Juga :  KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara

“AP berperan menusuk bagian bawah telinga korban dengan menggunakan obeng sebanyak 7 hingga 8 kali di bagian sisi kanan dan sisi kiri telinga korban,” jelas dia.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP dan 339 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

Berita Terkait

Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!
LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023
Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula
Bau Tidak Sedap Muncul di Semak-Semak, Ternyata Mayat Wanita Diborgol
Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Fakta dan Kronologi Kasus
Anies Kecewa! Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Jadi Sorotan
Hakim Ketua Vonis Tom Lembong: Siapa Sosok di Balik Putusan?

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 22:05 WIB

Tom Lembong Divonis: Fakta Meringankan & Memberatkan, Ini Detailnya!

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:53 WIB

LBH Medan Soroti Kasus KDRT yang Mandek di Kepolisian Sejak 2023

Sabtu, 19 Juli 2025 - 12:10 WIB

Kuasa Hukum Tom Lembong Kemungkinan Akan Ajukan Banding

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:41 WIB

Ini Peran 3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk

Sabtu, 19 Juli 2025 - 11:28 WIB

Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ini 4 Faktor yang Memberatkannya dalam Kasus Impor Gula

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian di Balik Insiden Maut Resepsi Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Minggu, 20 Jul 2025 - 08:16 WIB

Uncategorized

Makna dan Lirik Lagu ‘Pretty Little Baby’ Connie Francis

Minggu, 20 Jul 2025 - 07:41 WIB