Tom Lembong Terborgol Sapa Pendukung: Kejutan di Tengah Kampanye!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, kini menghadapi realitas pahit setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Putusan yang dibacakan di ruang sidang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H., pada Jumat, 18 Juli 2025, sontak memicu gelombang kekecewaan dan protes keras dari ratusan pendukungnya yang setia.

Momen ketegangan memuncak saat Tom Lembong keluar dari ruang sidang pada pukul 18.03 WIB. Menurut pantauan Tempo, kehadirannya dengan rompi berwarna merah muda segera disambut gemuruh sorakan “Free, Free Tom Lembong! Bebaskan Tom Lembong!” dari kerumunan massa yang telah menantinya. Mereka tak henti-hentinya mengangkat poster-poster berisi dukungan dan seruan pembebasan.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Kas Desa Rp 440 Juta, Plt Kades dan Bendahara di Ketapang Dibui

Menanggapi sambutan emosional tersebut, Tom Lembong membalas dengan senyuman tipis seraya mengangkat tangannya yang terborgol, pemandangan yang justru semakin mengobarkan semangat para pendukung. Situasi pun kian memanas ketika aksi dorong-mendorong tak dapat dihindarkan. Sejumlah pengunjung sidang bahkan berupaya menerobos barisan pembatas yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian, menunjukkan kuatnya emosi yang meluap di lokasi.

Di tengah kericuhan, seorang pengunjung yang enggan disebut namanya menyuarakan kekecewaannya mendalam, menilai vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong sangat tidak adil. “Kayaknya mereka sengaja mengabaikan pembelaan Tom, seperti dikriminalisasi,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa ia melihat banyak kejanggalan dalam seluruh proses hukum yang berlangsung terhadap Mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Baca Juga :  Kasus Cap Emas Ilegal Antam: 6 Eks Pejabat Dihukum 8 Tahun

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan awal dari jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut Tom Lembong dihukum pidana penjara selama 7 tahun, ditambah denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Tom Lembong dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Editor: Dasar Jaksa Menuduh Tom Lembong Korupsi Impor Gula

Berita Terkait

Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Fakta dan Kronologi Kasus
Anies Kecewa! Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Jadi Sorotan
Hakim Ketua Vonis Tom Lembong: Siapa Sosok di Balik Putusan?
Tom Lembong Dipenjara! Vonis 4,5 Tahun Gegerkan Publik
Korupsi Kemnaker: 85 Pegawai Nikmati Uang TKA, KPK Ungkap Fakta
Sindikat Jual Bayi Terungkap, Pemerintah Didesak Benahi Sistem Perlindungan Anak
Peran 3 Tersangka Perdagangan Bayi yang Masih Buron, Salah Satunya Diduga Bos Sindikat
Perdagangan Bayi Singapura: Polisi Buru Orang Tua Adopsi Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 04:05 WIB

Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong: Fakta dan Kronologi Kasus

Sabtu, 19 Juli 2025 - 02:11 WIB

Anies Kecewa! Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Jadi Sorotan

Jumat, 18 Juli 2025 - 23:47 WIB

Hakim Ketua Vonis Tom Lembong: Siapa Sosok di Balik Putusan?

Jumat, 18 Juli 2025 - 21:29 WIB

Tom Lembong Terborgol Sapa Pendukung: Kejutan di Tengah Kampanye!

Jumat, 18 Juli 2025 - 18:16 WIB

Tom Lembong Dipenjara! Vonis 4,5 Tahun Gegerkan Publik

Berita Terbaru

entertainment

Maudy Koesnaedi: Peran Menyentuh di Film Agape

Sabtu, 19 Jul 2025 - 03:46 WIB

Uncategorized

Davina Karamoy: Konflik Keluarga di Serial Main Hati

Sabtu, 19 Jul 2025 - 03:05 WIB