Bank Muamalat Tak Kunjung Listing di BEI, Begini Penjelasan OJK

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara ihwal kelanjutan pelaksanaan kewajiban PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. untuk melakukan pencatatan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, perusahaan dengan kode saham BBMI itu masih berupaya memenuhi sejumlah syarat pencatatan saham.

Inarno menjelaskan, pihak BEI telah memberikan catatan atas hal-hal yang perlu dipenuhi oleh bank syariah pertama di Indonesia ini. “Berdasarkan infomasi yang disampaikan oleh BBMI ke OJK, saat ini BBMI sedang berusaha memenuhi persyaratan pencatatan yang belum dipenuhi,” tutur Inarno dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Baca Juga :  Cek Rekomendasi Saham Pilihan dari BNI Sekuritas untuk Rabu (5/2)

Bank Muamalat, kata Inarno, sudah mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI pada 24 November 2023 silam. Namun pada 18 Desember 2023, BEI menyatakan tidak menyetujui permohonan pencatatan saham itu lantaran Bank Muamalat belum memenuhi sejumlah persyaratan.

Inarno tidak memberikan informasi lanjutan ihwal batas waktu bagi Bank Muamalat untuk kembali mengajukan permohonannya. Namun ia memastikan bank syariah ini akan kembali mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI apabila segala persyaratan telah dipenuhi.

Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) untuk listing saham di BEI. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Baca Juga :  Tarif Royalti Minerba Naik: Ini Daftar Saham yang Layak Dibeli!

Beleid itu mengatur perusahaan publik, yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK tersebut tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan efek bersifat ekuitasnya di Bursa, diharuskan untuk memenuhi kewajiban itu. Kewajiban pencatatan saham itu seharusnya dilakukan paling lambat dilakukan dua tahun sejak berlakunya POJK tersebut. Artinya, 2023 adalah batas akhir pencatatan saham.

Bank Muamalat sendiri telah terdaftar sebagai perusahaan terbuka sejak 1993. Menyitir data resmi Bank Muamalat, meski sudah tercatat sebagai perusahaan terbuka, hingga kini bank syariah itu belum mencatatkan saham di Bursa.

Pilihan Editor: Bank Muamalat Gelar RUPSLB, Tunjuk Dirut Baru dan Rencana Refocusing Bisnis

Berita Terkait

PTPP Tingkatkan Kinerja: Divestasi Anak Usaha dan Pelepasan Jalan Tol
Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!
ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025
Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025
Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik
Gotrade Hadirkan Kemudahan Trading Saham AS Lewat TradingView Mobile!
Asing Jual Besar-besaran Saham BMRI dan BBRI, Ini Daftar Lengkapnya
Bank DKI Bagikan Dividen Jumbo dan Rencanakan IPO untuk Transformasi

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:31 WIB

PTPP Tingkatkan Kinerja: Divestasi Anak Usaha dan Pelepasan Jalan Tol

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:19 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini: Turun Rp 33.000, Cek Rinciannya!

Kamis, 1 Mei 2025 - 08:31 WIB

ADRO: Penurunan Pendapatan & Laba Bersih Alamtri Resources Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:55 WIB

Laba PTBA Terjun Bebas: Analisis Mendalam Kuartal I 2025

Kamis, 1 Mei 2025 - 07:23 WIB

Daftar Lengkap Saham LQ45 Periode Mei-Juli 2025: Peluang Investasi Blue Chip Menarik

Berita Terbaru

sports

Barcelona vs Inter Milan: Hujan Gol, Skor Imbang 6-6!

Kamis, 1 Mei 2025 - 11:11 WIB