Bank Muamalat Tak Kunjung Listing di BEI, Begini Penjelasan OJK

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK buka suara ihwal kelanjutan pelaksanaan kewajiban PT Bank Muamalat Indonesia Tbk. untuk melakukan pencatatan saham atau listing di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, perusahaan dengan kode saham BBMI itu masih berupaya memenuhi sejumlah syarat pencatatan saham.

Inarno menjelaskan, pihak BEI telah memberikan catatan atas hal-hal yang perlu dipenuhi oleh bank syariah pertama di Indonesia ini. “Berdasarkan infomasi yang disampaikan oleh BBMI ke OJK, saat ini BBMI sedang berusaha memenuhi persyaratan pencatatan yang belum dipenuhi,” tutur Inarno dalam keterangan resmi yang dikutip pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Baca Juga :  CBUT Catat Kenaikan Penjualan Signifikan 39,58% di Kuartal I 2025

Bank Muamalat, kata Inarno, sudah mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI pada 24 November 2023 silam. Namun pada 18 Desember 2023, BEI menyatakan tidak menyetujui permohonan pencatatan saham itu lantaran Bank Muamalat belum memenuhi sejumlah persyaratan.

Inarno tidak memberikan informasi lanjutan ihwal batas waktu bagi Bank Muamalat untuk kembali mengajukan permohonannya. Namun ia memastikan bank syariah ini akan kembali mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI apabila segala persyaratan telah dipenuhi.

Sebagaimana diketahui, OJK mewajibkan seluruh perusahaan terbuka (Tbk) untuk listing saham di BEI. Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Baca Juga :  IHSG Melemah ke 6.698,6 di Pagi Ini (10/2), AKRA, TOWR, TLKM Jadi Top Losers LQ45

Beleid itu mengatur perusahaan publik, yang telah melakukan penawaran umum efek bersifat ekuitas sebelum berlakunya POJK tersebut tetapi belum mencatatkan dan mendaftarkan efek bersifat ekuitasnya di Bursa, diharuskan untuk memenuhi kewajiban itu. Kewajiban pencatatan saham itu seharusnya dilakukan paling lambat dilakukan dua tahun sejak berlakunya POJK tersebut. Artinya, 2023 adalah batas akhir pencatatan saham.

Bank Muamalat sendiri telah terdaftar sebagai perusahaan terbuka sejak 1993. Menyitir data resmi Bank Muamalat, meski sudah tercatat sebagai perusahaan terbuka, hingga kini bank syariah itu belum mencatatkan saham di Bursa.

Pilihan Editor: Bank Muamalat Gelar RUPSLB, Tunjuk Dirut Baru dan Rencana Refocusing Bisnis

Berita Terkait

Harga Minyak Dunia Meroket, Brent Sentuh US$75, WTI Ikut Naik!
Emas Menguat, Saatnya Beli Saham Produsen Emas Ini?
Rupiah Tertekan, BI Tahan Suku Bunga? Ini Prediksi Terbarunya!
CDS Indonesia Melonjak: Sentimen Global Ancam Investasi?
EDGE Fokus Ekspansi Data Center, Lewati Dividen Demi Modal Kuat
WIFI: Obligasi Baru, Dividen Menarik, dan Rekomendasi Saham Terkini
KLBF Solid, Ini Rekomendasi Saham Kalbe Farma Terbaru!
Danantara Masuk, Saham Bisa Terbang? Investor Wajib Cermati Ini!

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 00:57 WIB

Harga Minyak Dunia Meroket, Brent Sentuh US$75, WTI Ikut Naik!

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:57 WIB

Emas Menguat, Saatnya Beli Saham Produsen Emas Ini?

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:52 WIB

Rupiah Tertekan, BI Tahan Suku Bunga? Ini Prediksi Terbarunya!

Selasa, 17 Juni 2025 - 23:07 WIB

CDS Indonesia Melonjak: Sentimen Global Ancam Investasi?

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:42 WIB

EDGE Fokus Ekspansi Data Center, Lewati Dividen Demi Modal Kuat

Berita Terbaru

entertainment

Sabrina Carpenter Santai Garap Album Baru, Target Bukan Beban!

Rabu, 18 Jun 2025 - 00:37 WIB