Komisi III: RUU KUHAP Berpotensi Gagal Disahkan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi batal disahkan jika penolakan RUU tersebut terus berlanjut.

“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” ujar politikus Partai Gerindra itu melalui keterangan pers pada Rabu, 16 Juli 2025.

Habiburokhman mengklaim pasal-pasal dalam naskah RUU KUHAP yang telah dibahas di Komisi III bersama pemerintah merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Proses pembahasannya pun telah dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal media milik DPR RI.

Baca Juga :  Kata Para Menteri dari Gerindra tentang Isu Reshuffle Kabinet Prabowo

Namun dia menyatakan mustahil naskah RUU itu dapat merepresentasikan aspirasi dari seluruh golongan, sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Dia pun menyayangkan adanya kelompok-kelompok yang menolak RUU itu. “Banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati, namun demikian masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR,” ujarnya

Panitia Kerja Komisi Hukum DPR bersama pemerintah telah selesai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP pada 10 Juli 2025. Pembahasan itu berlangsung selama dua hari. Sejumlah pihak menyoroti proses pembahasan RUU itu yang dinilai sangat singkat, padahal, jumlah DIM yang dibahas 1.676 pada batang tubuh RUU itu.

Baca Juga :  Dody Pastikan “Work From Anywhere” Tak Berlaku bagi Pegawai Kementerian PU

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mengkritik proses pembentukan dan pembahasan KUHAP yang dilakukan DPR dan pemerintah. Mereka menilai proses tersebut minim partisipasi bermakna dari masyarakat. Koalisi juga berpendapat DIM RUU KUHAP yang selesai dibahas DPR dan pemerintah itu masih memuat pasal-pasal bermasalah. Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan mereka di antaranya yakni tentang mekanisme upaya paksa, judicial scrutiny, penguatan peran advokat dalam proses hukum, serta penerapan keadilan restorasi yang bermasalah.

Pilihan Editor: Polemik Sita Aset Marcella Santoso yang Melebihi Nilai Korupsinya

Berita Terkait

Kaesang Kembali Pimpin PSI! E-Vote Menangkan Dirinya dengan 65% Suara
3 Caketum PSI Disambut Meriah saat Tiba di Lokasi Kongres
Kompensasi Tarif Trump untuk Indonesia dari 32 Persen Jadi 19 Persen
API Dorong Kebijakan Lanjutan usai Trump Turunkan Tarif Impor jadi 19 Persen
Anies Baswedan: Vonis Tom Lembong Bukti Rapuhnya Demokrasi
Jokowi Bilang Belum Ada Pembicaraan Soal Posisinya di PSI
Hacker Ukraina Klaim Lumpuhkan Infrastruktur IT Pabrik Drone Rusia Gaskar Group
Suriah Mundur Atas Desakan AS: Hindari Perang dengan Israel!

Berita Terkait

Sabtu, 19 Juli 2025 - 17:10 WIB

Kaesang Kembali Pimpin PSI! E-Vote Menangkan Dirinya dengan 65% Suara

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:41 WIB

3 Caketum PSI Disambut Meriah saat Tiba di Lokasi Kongres

Sabtu, 19 Juli 2025 - 09:35 WIB

Kompensasi Tarif Trump untuk Indonesia dari 32 Persen Jadi 19 Persen

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:23 WIB

API Dorong Kebijakan Lanjutan usai Trump Turunkan Tarif Impor jadi 19 Persen

Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:04 WIB

Anies Baswedan: Vonis Tom Lembong Bukti Rapuhnya Demokrasi

Berita Terbaru

technology

Lupa Password WiFi? Ini Cara Mudah Melihatnya di PC & Laptop!

Minggu, 20 Jul 2025 - 00:47 WIB

technology

iPhone 17: Bocoran Spesifikasi! Model Air & Layar 120Hz Hadir?

Minggu, 20 Jul 2025 - 00:41 WIB

Family And Relationships

Erika Carlina Hamil 9 Bulan? Bravy Pasang Badan, Padahal Baru Pacaran!

Sabtu, 19 Jul 2025 - 23:52 WIB

technology

WhatsApp Aman? Cek Sekarang! Cara Mudah Deteksi Penyadap

Sabtu, 19 Jul 2025 - 23:41 WIB