Komisi III: RUU KUHAP Berpotensi Gagal Disahkan

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman menyatakan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) berpotensi batal disahkan jika penolakan RUU tersebut terus berlanjut.

“Belajar dari kegagalan pembentukan KUHAP 2012 yang baru bisa berjalan lagi 2024, saya perkirakan kita akan menunggu 12 tahun lagi untuk mengganti KUHAP 1981,” ujar politikus Partai Gerindra itu melalui keterangan pers pada Rabu, 16 Juli 2025.

Habiburokhman mengklaim pasal-pasal dalam naskah RUU KUHAP yang telah dibahas di Komisi III bersama pemerintah merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat. Proses pembahasannya pun telah dilaksanakan secara terbuka dan disiarkan secara langsung melalui kanal media milik DPR RI.

Namun dia menyatakan mustahil naskah RUU itu dapat merepresentasikan aspirasi dari seluruh golongan, sebab aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya sama satu sama lain. Dia pun menyayangkan adanya kelompok-kelompok yang menolak RUU itu. “Banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati, namun demikian masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR,” ujarnya

Panitia Kerja Komisi Hukum DPR bersama pemerintah telah selesai membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP pada 10 Juli 2025. Pembahasan itu berlangsung selama dua hari. Sejumlah pihak menyoroti proses pembahasan RUU itu yang dinilai sangat singkat, padahal, jumlah DIM yang dibahas 1.676 pada batang tubuh RUU itu.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaharuan KUHAP mengkritik proses pembentukan dan pembahasan KUHAP yang dilakukan DPR dan pemerintah. Mereka menilai proses tersebut minim partisipasi bermakna dari masyarakat. Koalisi juga berpendapat DIM RUU KUHAP yang selesai dibahas DPR dan pemerintah itu masih memuat pasal-pasal bermasalah. Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan mereka di antaranya yakni tentang mekanisme upaya paksa, judicial scrutiny, penguatan peran advokat dalam proses hukum, serta penerapan keadilan restorasi yang bermasalah.

Pilihan Editor: Polemik Sita Aset Marcella Santoso yang Melebihi Nilai Korupsinya

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB