GROBOGAN, RAGAMUTAMA.COM – Seorang bocah laki-laki berusia empat tahun, FAN, meninggal dunia akibat dianiaya oleh ibu angkatnya, Mariska Yulianasari (32), dan kekasihnya, Komarudin (31).
Tragedi ini terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, dan terungkap setelah penyelidikan polisi yang mendalam.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono, menjelaskan bahwa Mariska, yang mengadopsi FAN pada Juli 2025, menjalin hubungan gelap dengan Komarudin, seorang pengamen jalanan asal Jawa Barat.
Mereka memilih untuk hidup bersama meskipun tidak menikah.
“Komarudin dan Mariska sama-sama pengamen jalanan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mapolres Grobogan, Rabu (16/7/2025).
Mariska mengadopsi FAN setelah berkomunikasi dengan DL, ibu kandung FAN, melalui media sosial.
DL yang kesulitan finansial akhirnya menyerahkan hak asuh anaknya ke Mariska.
Namun, kondisi FAN semakin memprihatinkan setelah ia menjadi korban penganiayaan oleh kedua tersangka.
Hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa FAN sering kali dihajar oleh Mariska dan Komarudin.
FAN mulai dianiaya sejak 26 Juni hingga 1 Juli 2025.
Puncaknya, FAN mengalami kekerasan fisik yang sangat brutal, dengan kepalanya dibenturkan ke dinding dan dadanya ditendang oleh Mariska di kamar mandi.
“Tersangka mengaku jengkel karena korban sering buang air besar di celana,” ungkap Agung.
Pada 2 Juli 2025, FAN yang sudah sekarat dibawa ke RSUD Dr. R Soedjati Soemodiardjo Purwodadi, namun nyawanya tidak tertolong.
Jenazah FAN kemudian dimakamkan oleh tersangka di pemakaman Lingkungan Palembahan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya.
Beberapa hari setelah pemakaman, DL merasa ada yang ganjil dengan kematian anaknya dan melapor ke pihak kepolisian.
Tim medis yang memeriksa jasad FAN menemukan luka-luka pada tubuh korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Grobogan mengamankan kedua tersangka pada 3 Juli 2025.
Pada 4 Juli 2025, dilakukan ekshumasi jenazah korban dengan menggandeng Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jateng.
Hasil otopsi awal mengungkapkan adanya tanda-tanda penganiayaan di sekujur tubuh FAN.
Tersangka Mariska dan Komarudin kemudian mengakui perbuatannya.
Keduanya dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Mariska mengaku menyesal atas tindakan kekerasan yang dilakukannya terhadap anak angkatnya.
“Saya khilaf. Anaknya bandel, setiap hari berak di celana. Dikasih tahu iya-iya saja,” kata Mariska.