Ragamutama.com Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan elemen penting dalam sistem identifikasi kendaraan darat. Setiap kendaraan wajib memiliki nomor plat yang berbeda satu sama lain.
Penggunaan plat nomor yang sama pada dua kendaraan berbeda tidak diperbolehkan secara hukum. Hal ini dapat mengarah pada dugaan pemalsuan identitas kendaraan. Apabila hal ini terjadi, pelaku dapat memperoleh konsekuensi yang sesuai dengan hukum.
Salah seorang warganet di media sosial X mengungkapkan suatu kasus yang menimpa dirinya.
Ia mengetahui jika plat motor pribadi miliknya ternyata diduplikat oleh orang lain melalui surat e-tilang yang dikirimkan kepadanya.
“Guys blh mnta saran? aku kena e-tilang turns out plat motorku diduplikat, tipe motor beda, yg nyetir cowok, & sender cewe. Surat tilang dikirim ke aku, kira2 cara urusnya gmn ya? soalnya aku & motorku di rumah sedangkan lokasi tilangnya jauh & aku gk pernah kesana,” tulis akun @ta******** pada Jumat (11/7/2025).
Warganet tersebut tampak bingung karena plat motor miliknya diduplikat serta surat e-tilang justru dikirimkan kepada dirinya yang bukan pelaku.
Lantas, apa yang bisa dilakukan pemilik plat asli jika menghadapi situasi tersebut?
Lapor pada Satlantas dan isi surat konfirmasi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyebut, pada dasarnya ada dua langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan ketika mendapati kasus plat nomor diduplikat dan e-Tilang salah sasaran.
Berikut penjelasannya:
1. Lapor ke kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas)
Hendra mengatakan, ketika mendapati kasus plat nomor pribadi diduplikat oleh orang lain, hal pertama yang dilakukan adalah melaporkannya ke kantor Satlantas.
“Warga bisa melaporkan ke Kantor Satlantas terdekat tentang hal tersebut,” kata Hendra ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (11/7/2025).
Hal senada pernah dikatakan oleh pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto. Ia menyarankan warga untuk langsung melaporkan ke bagian akreditasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pada bagian tersebut, pihak kepolisian akan mengidentifikasi motor yang memiliki plat asli dan plat palsu.
“Nanti akan ketahuan mana yang asli mana yang tidak. Kalau nomor tersebut asli akan muncul identitas dari pemilik kendaraan bermotor tersebut,” kata Budiyanto, Jumat (17/6/2022).
Lebih lanjut, Budiyanto menjelaskan jika ditemukan plat nomor kendaraan ganda yang tidak sesuai dengan data resmi kepolisian, hal ini akan melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 280 disebutkan bahwa kendaraan tanpa TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Semenetara itu, apabila terdapat unsur pemalsuan yang disengaja, polisi akan memeriksa STNK untuk memastikan ada atau tidaknya perubahan identitas.
Jika terbukti memalsukan dokumen, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
“Nantinya jika indikasi pemalsuan terbukti akan dikerahkan ke Reserse untuk ditindaklanjuti tentang pemalsuan dokumen,” kata Budiyanto.
2. Mengisi surat e-tilang dengan identitas sebenarnya
Hendra mengatakan hal kedua yang harus dilakukan adalah mengisi surat e-tilang atau surat konfirmasi dengan identitas yang sebenarnya.
“Menjawab surat konfirmasi lengkap dengan identitas, jenis, dan warna kendaraan sebenarnya,” ujarnya.
Diketahui, terdapat beberapa kolom yang ada dalam surat konfirmasi. Kolom tersebut mencakup nama dari pemilik kendaraan, alamat pemilik dan jenis kendaraan, serta masa berlaku kendaraan.
Pada surat, nantinya juga akan ada pertanyaan yang berbunyi “apakah benar ini merupakan kendaraan saudara dan mobil saudara melakukan pelanggaran lalu lintas yang terekam lewat kamera ETLE?”
Pemilik asli plat nomor tersebut dapat mengisinya dengan jawaban yang sesuai, yakni pemilik kendaraan tersebut bukanlah miliknya, dilanjut dengan melengkapi identitas motor dan pemilik yang sebenarnya.