Tawuran Kramat Raya: 9 Pemuda Diciduk Polisi!

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Patroli Perintis Presisi Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat tawuran di Jalan Kramat Raya pada Minggu dini hari (13/7). Dari total sembilan individu yang diamankan, tujuh di antaranya adalah remaja.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan komitmen kuat pihaknya untuk memberantas segala bentuk tawuran dan kejahatan jalanan. Ia menyatakan bahwa intensitas patroli akan terus ditingkatkan, terutama di titik-titik yang dianggap rawan. “Patroli Perintis Presisi kami kerahkan untuk menekan aksi tawuran, geng motor, dan berbagai kejahatan jalanan lainnya,” tegas Kombes Pol Susatyo.

Penangkapan ini berawal saat tim patroli melakukan penyisiran wilayah sekitar pukul 05.30 WIB. Kepala Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa timnya mendapati sekelompok pemuda tengah terlibat dalam aksi tawuran yang meresahkan.

Baca Juga :  Uang Palsu Marak di Kepri, BI Bergerak! 1.045 Lembar Disita

Melihat kejadian tersebut, petugas segera melakukan pengejaran. Upaya ini membuahkan hasil dengan diamankannya sembilan orang pelaku. Selain itu, polisi juga berhasil menyita tiga bilah senjata tajam jenis celurit yang sempat dibuang oleh para pelaku di lokasi kejadian.

Kesembilan individu yang diamankan teridentifikasi dengan inisial HH (32), MR (16), NA (32), A (21), DA (19), MF (21), REP (21), MJ (18), dan MS (23). Mereka diketahui memiliki latar belakang yang beragam, mulai dari pelajar, pedagang, pekerja swasta, hingga pengemudi ojek daring dan juru parkir.

Baca Juga :  Kejagung Selidiki Asal Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Ali Muhtarom

Selain senjata tajam berupa celurit, aparat kepolisian turut mengamankan tiga unit sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku dalam insiden tawuran tersebut sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, para pelaku kini disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Pasal ini mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara.

Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sembilan orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Polsek Senen.

Berita Terkait

CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Arya Daru Sebelum Meninggal
Kembali Jadi Tersangka, Zarof Ricar Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar Tangani Sengketa Warisan
Ahmad Dhani Geram: Lita Gading Layak Ditangkap, Polisi Harus Bertindak!
Ayah Anak Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Ironi Keluarga di Pusaran Hukum
3 Penculik Diringkus Polisi, Modusnya Berpura Jadi Anggota Buser
KPK akan Buat Larangan Tahanan Pakai Penutup Wajah
Dipolisikan Ahmad Dhani, Lita Gading: Semoga Dibukakan Pintu Hatinya
Tragedi Mancing di Bogor: Pria Ditemukan Tewas Hanyut di Ciliwung

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:28 WIB

CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Arya Daru Sebelum Meninggal

Minggu, 13 Juli 2025 - 14:29 WIB

Tawuran Kramat Raya: 9 Pemuda Diciduk Polisi!

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:29 WIB

Kembali Jadi Tersangka, Zarof Ricar Diduga Terima Suap Rp 1 Miliar Tangani Sengketa Warisan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:34 WIB

Ahmad Dhani Geram: Lita Gading Layak Ditangkap, Polisi Harus Bertindak!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 14:28 WIB

Ayah Anak Korupsi Minyak Mentah Pertamina: Ironi Keluarga di Pusaran Hukum

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Profil 2 Pilot Air India 171 yang Mengalami Kecelakaan Maut

Senin, 14 Jul 2025 - 05:52 WIB

technology

Bluesky akan Meluncurkan Fitur Verifikasi Usia

Senin, 14 Jul 2025 - 05:35 WIB

technology

7 Meme AI Gantikan Pekerjaan Manusia, Berita Baik atau Buruk?

Senin, 14 Jul 2025 - 05:11 WIB

Society Culture And History

‘Dia adalah seorang sosialis yang kejam’ – Asal usul karakter Superman

Senin, 14 Jul 2025 - 04:41 WIB