BI Tunggu Peraturan Pemerintah untuk Tindaklanjuti Soal Instrumen Penempatan DHE SDA

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM, BANDA ACEH — Bank Indonesia (BI) menyatakan masih menunggu peraturan pemerintah (PP) mengenai devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Sembari itu, BI menyiapkan beberapa instrumen baru untuk penempatan DHE SDA yang tengah digodok aturannya. 

Direktur Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas (DPMA) BI Triwahyono mengatakan, pihaknya memang menyiapkan instrumen baru, namun hal itu belum bisa disampaikan secara resmi, menunggu rampungnya PP DHE SDA.

“Sekarang pembahasan-pembahasan masih didiskusikan secara intensif, seperti apakah nanti konversi menjadi pengecualian. Lalu misalnya juga pembayaran pajak DHE valas dan sebagainya, itu semua masih dalam diskusi dari berbagai kementerian dan lembaga,” kata Triwahyono di Banda Aceh dalam acara Pelatihan Wartawan BI di Banda Aceh, Jumat (7/2/2025). 

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Dividen Indika Energy

Triwahyono menuturkan, nantinya ketentuan dari BI pastinya bakal mengacu pada PP DHE SDA final dari pemerintah. Ia menekankan bahwa BI akan melakukan penyesuaian ketentuan ketika PP tersebut terbit, termasuk mengenai instrumen-instrumen yang bakal dijalankan. 

“Sampai sekarang pun PP-nya memang belum keluar sehingga instrumen itu sudah pasti nanti akan harus fitted dengan fitur-fitur yang akan nanti dikeluarkan di ketentuan yang baru. Jadi kita belum bisa menyampaikan karena nanti akan tergantung dengan finalnya (aturan) seperti apa,” ungkapnya.

Triwahyono menyampaikan bahwa pembahasan mengenai aturan DHE SDA tengah dibahas secara insentif di kementerian/lembaga terkait. Baik mengenai mekanisme konversi, pengecualian, maupun pengaturan pembayaran dalam valas. 

Sebelumnya, dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Januari 2025, Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan BI tengah menyiapkan dua instrumen baru dalam revisi kebijakan DHE SDA. Kedua instrument tersebut yakni sekuritas valas Bank Indonesia (SVBI) dan sukuk valuta asing Bank Indonesia (SUVBI). 

Baca Juga :  Saham Migas Melesat: MEDC, ENRG, dan ELSA Jadi Incaran Investor

“Kami mempersiapkan dua instrumen baru, yaitu sekuritas valas BI dan SUVBI yang insyaallah pada saatnya akan kami jelaskan,” ujar Perry dalam Konferensi Pers RDG Januari, Rabu (15/1/2025). 

Instrumen-instrumen tersebut, kata Perry, bertujuan untuk memaksimalkan penempatan dan pemanfaatan DHE SDA yang disimpan oleh eksportir melalui bank. “Itu sedang kami sempurnakan supaya ini menjadi bagian dari instrument penempatan dan juga pemanfaatan dari DHE SDA yang bisa digunakan para eksportir melalui bank,” tuturnya. 

Berita Terkait

Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!
Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?
Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.
Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!
Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!
Emas Antam Hari Ini: Harga Stabil di Rp 1.948.000, Peluang?
Pedagang Bendera Merah Putih Kaget: Banyak Cari Bendera One Piece!
Blokir Rekening Dormant: Langgar Konstitusi? Ini Alasannya!

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Dipertanyakan, Indef Minta Pemerintah Buka Data!

Selasa, 5 Agustus 2025 - 20:21 WIB

Airlangga Klaim: Ekonomi RI Tertinggi di ASEAN, Benarkah?

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:56 WIB

Konsumsi Rumah Tangga Naik 4,97%! BPS Ungkap Pemicunya.

Senin, 4 Agustus 2025 - 23:07 WIB

Paylater Menggila: Utang Warga RI Sentuh Rp 22,99 Triliun!

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:41 WIB

Komisaris Jakpro Baru: Ada Jubir Anies Hingga Eks Kepala Bapenda!

Berita Terbaru

entertainment

Inul Minta Oplas Korea, Reaksi Adam Suseno Bikin Kaget!

Kamis, 7 Agu 2025 - 21:20 WIB

politics

Pulau Galang: Rumah Sakit Darurat 2.000 Warga Gaza

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:57 WIB

Uncategorized

Awas! 21 Produk Kosmetik Ini Ditarik BPOM: Cek Daftarnya Sekarang!

Kamis, 7 Agu 2025 - 19:22 WIB

Family And Relationships

Kasus Lisa Mariana: Hasil Tes DNA Diumumkan 10 Hari Lagi?

Kamis, 7 Agu 2025 - 17:16 WIB