Alasan DPR Tak Masukkan Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMISI III Dewan Perwakilan Rakyat sedang membahas Rancangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan tentang kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Ketua Komisi bidang Hukum DPR Habiburokhman mengatakan komisinya sepakat aturan mengenai kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum itu tidak diatur dalam revisi KUHAP. “Tidak ada pengaturan soal penyadapan di KUHAP ini,” kata dia dalam konferensi pers di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Jumat, 11 Juli 2025.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan urusan penyadapan bakal dibahas dalam undang-undang khusus. Namun, kata dia, pembahasan undang-undang ihwal penyadapan itu belum bergulir.

Habiburokhman menuturkan Komisi III DPR akan menggelar uji publik dan menggandeng partisipasi masyarakat ketika membahas undang-undang tentang penyadapan. “Nanti prosesnya panjang,” ujar dia.

Sebelumnya, aturan soal penyadapan sempat masuk pembahasan revisi KUHAP. Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi kemudian mengusulkan agar penyadapan dihapus. Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa merasa khawatir aturan soal penyadapan itu justru disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Apalagi, kata dia, mekanisme penyadapan dalam tindak pidana sudah diatur dalam sejumlah undang-undang lain. Sapriyanto menjelaskan penyadapan sudah diatur dalam Undang-Undang Narkotika, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, hingga Undang-Undang Kepolisian.

Untuk itu, dia mengusulkan agar bentuk upaya paksa yang diatur dalam RUU KUHAP diubah, sehingga upaya paksa hanya meliputi penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, dan larangan bagi tersangka keluar wilayah Indonesia. “Dalam upaya paksa yang dimiliki untuk tindak pidana umum yang ada di dalam KUHAP ini, penyadapan harus dihilangkan,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara.

Adapun DPR dan pemerintah secara resmi telah memulai rapat panitia kerja (panja) untuk membahas RUU KUHAP. Saat ini, prosesnya sudah memasuki rapat panja antara DPR dan pemerintah ihwal daftar inventarisasi masalah atau DIM.

Baca Juga :  Cerita Wiyatno-Dodo Setelah Dilantik Presiden Prabowo Subianto

Rencana DPR Bikin UU Khusus tentang Penyadapan

Mengenai pembuatan undang-undang khusus tentang penyadapan, Habiburokhman mengatakan DPR sudah memasukkan rencana itu sejak periode lalu. “Bahkan, kami sudah melakukan beberapa kunjungan kerja, artinya sudah ada biaya negara yang dikeluarkan untuk membahas penyadapan ini,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR pada Sabtu, 12 Juli 2025.

Soal penyadapan oleh aparat penegak hukum ini juga sempat menjadi sorotan ketika Kejaksaan Agung menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan empat operator telekomunikasi pada Rabu, 25 Juni 2025.

Keempat operator telekomunikasi tersebut adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk. Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, yang menandatangani MoU dengan keempat operator telekomunikasi tersebut.

“Nota kesepakatan ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi dalam rangka penegakan hukum, termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resminya.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil mempertanyakan penandatanganan nota kesepahaman itu. Nasir mengingatkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010, penyadapan wajib diatur melalui undang-undang tersendiri.

Baca Juga :  Menelusuri Kontroversi Menkes Budi Gunadi: Pernyataan dan Kebijakan yang Tuai Sorotan

“Putusan MK itu jelas menyatakan bahwa penyadapan harus diatur melalui undang-undang khusus,” kata Nasir Djamil dikutip dari keterangan tertulis di laman resmi DPR pada Sabtu, 28 Juni 2025. “Sampai hari ini, beleid itu belum juga dibentuk, baik oleh pemerintah maupun DPR.”

Menurut dia, Komisi Hukum DPR sebenarnya sudah beberapa kali mengundang berbagai pihak untuk melakukan pendalaman terhadap rencana pembentukan UU Penyadapan. Namun, hingga kini, naskah rancangan undang-undang tersebut belum juga masuk dalam pembahasan formal.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini pun menyinggung Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Pasal 30C UU Kejaksaan mengatur kewenangan kejaksaan dalam melakukan penyadapan.

Nasir menjelaskan pasal tersebut secara eksplisit hanya dapat diimplementasikan setelah ada undang-undang khusus tentang penyadapan. Pasal 30C huruf i menyebutkan Kejaksaan “melakukan penyadapan berdasarkan Undang-Undang khusus yang mengatur mengenai penyadapan dan menyelenggarakan pusat pemantauan di bidang tindak pidana.”

“Ada kesepahaman antara pemerintah dan DPR saat itu bahwa pelaksanaan Pasal 30C baru bisa dilakukan jika UU Penyadapan sudah terbentuk,” kata legislator asal Aceh itu.

Dia mengaku terkejut ketika mendengar adanya nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan operator seluler mengenai penyadapan. Nasir menuturkan dia belum melihat isi nota tersebut. Dia akan mendorong Komisi III DPR segera meminta klarifikasi resmi.

Novali Panji Nugroho, Ervana Trikarinaputri, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Mengapa MPLS di Jawa Barat Melibatkan TNI dan Polri

Berita Terkait

Kejagung soal Riza Chalid: Masuk DPO atau Tidak, Tergantung Pemanggilan Nanti
Bansos Buat Judol? Siap-Siap Kena Sanksi Pemerintah!
Bro Ron Salip Kaesang di Pemira PSI! Hasil Sementara Mengejutkan!
Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah
Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian
Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:05 WIB

Alasan DPR Tak Masukkan Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:46 WIB

Kejagung soal Riza Chalid: Masuk DPO atau Tidak, Tergantung Pemanggilan Nanti

Minggu, 13 Juli 2025 - 01:23 WIB

Bansos Buat Judol? Siap-Siap Kena Sanksi Pemerintah!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 23:17 WIB

Bro Ron Salip Kaesang di Pemira PSI! Hasil Sementara Mengejutkan!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah

Berita Terbaru

sports

Port FC Juara Piala Presiden 2025! Oxford United Takluk!

Minggu, 13 Jul 2025 - 23:53 WIB

sports

China Makin Merana! Dibantai Indonesia, Hancur di Piala EAFF

Minggu, 13 Jul 2025 - 23:16 WIB

technology

Infinix Hot 60 5G Rilis: Dimensity 7020, Harga Berapa?

Minggu, 13 Jul 2025 - 22:40 WIB