Kejagung soal Riza Chalid: Masuk DPO atau Tidak, Tergantung Pemanggilan Nanti

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya melacak keberadaan Riza Chalid, pengusaha minyak yang telah tiga kali mangkir dari panggilan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Status Riza sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bergantung pada proses pemanggilan selanjutnya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penetapan Riza sebagai DPO akan dilakukan jika ia tetap tidak mengindahkan panggilan sebagai tersangka, meskipun telah dipanggil beberapa kali sesuai prosedur hukum. “Pemanggilan sebagai tersangka akan menentukan apakah yang bersangkutan akan dimasukkan dalam DPO,” tegas Harli. Meskipun penyidik berencana memanggil Riza kembali, waktu pemanggilan tersebut belum ditentukan.

Baca Juga :  Natalius Pigai Pasang Badan: Kontroversi Siswa Dikirim ke Barak Militer, Dedi Mulyadi Dibela!

Riza Chalid diduga berperan sebagai *Beneficiary Owner* PT Orbit Terminal Merak dan terlibat dalam praktik melawan hukum bersama Dirut PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, dan dua petinggi Pertamina. Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Riza diduga melakukan intervensi kebijakan tata kelola Pertamina dengan memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang saat itu belum dibutuhkan Pertamina, menghilangkan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama, serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

Atas perbuatannya, Riza dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun telah tiga kali dipanggil dan diduga berada di Singapura, Riza hingga kini belum ditahan dan belum memberikan komentar terkait kasus ini.

Baca Juga :  Pemerintah Targetkan Koperasi Desa Merah Putih Bisa Ciptakan 2 Juta Lapangan Kerja

Terkait perkembangan kasus ini, Pertamina menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, memastikan bahwa pelayanan Pertamina kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama, dan operasional perusahaan berjalan normal. Pertamina juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG) dengan terus meningkatkan transparansi dan tata kelola di seluruh proses bisnisnya.

Berita Terkait

Alasan DPR Tak Masukkan Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP
Bansos Buat Judol? Siap-Siap Kena Sanksi Pemerintah!
Bro Ron Salip Kaesang di Pemira PSI! Hasil Sementara Mengejutkan!
Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah
Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian
Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 08:05 WIB

Alasan DPR Tak Masukkan Aturan Penyadapan dalam RUU KUHAP

Minggu, 13 Juli 2025 - 05:46 WIB

Kejagung soal Riza Chalid: Masuk DPO atau Tidak, Tergantung Pemanggilan Nanti

Minggu, 13 Juli 2025 - 01:23 WIB

Bansos Buat Judol? Siap-Siap Kena Sanksi Pemerintah!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 23:17 WIB

Bro Ron Salip Kaesang di Pemira PSI! Hasil Sementara Mengejutkan!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah

Berita Terbaru

sports

Marc Marquez Kuasai MotoGP Jerman 2025! Alex Marquez Kedua.

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:41 WIB

sports

Klasemen MotoGP Usai Jerman: Marquez Tak Tergoyahkan!

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:16 WIB