Ragamutama.com – , JAKARTA — Otoritas Perlindungan Data (Data Protection Commission/DPC) Irlandia resmi membuka penyelidikan baru terhadap TikTok terkait dugaan transfer data pribadi pengguna Uni Eropa ke server di China. Langkah ini diambil setelah terungkapnya penyimpanan data di luar wilayah UE yang belum terungkap dalam investigasi sebelumnya.
Dalam keterangan resminya, DPC menyebut bahwa investigasi ini akan menelaah apakah TikTok telah mematuhi kewajiban di bawah Peraturan Perlindungan Data Umum, khususnya menyangkut transparansi, akuntabilitas, kerja sama dengan otoritas, serta kepatuhan terhadap aturan transfer data lintas negara. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari temuan TikTok sendiri pada Februari lalu, yang mengungkap bahwa sebagian kecil data pengguna Eropa sempat disimpan di server di China. Informasi tersebut disampaikan kepada DPC pada April, tepat sebelum investigasi pertama selesai.
TikTok selama ini menyatakan bahwa data pengguna Eropa hanya diakses secara jarak jauh oleh staf yang berbasis di China, bukan disimpan di sana. Namun temuan baru ini bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya. DPC mengaku belum sempat mendalami isu tersebut dalam penyelidikan sebelumnya, sehingga perlu membuka penyelidikan terpisah.
Juru bicara TikTok mengatakan, temuan itu diperoleh melalui sistem pemantauan internal dalam kerangka Project Clover, proyek senilai 12 miliar euro untuk memperkuat kepercayaan regulator dan pengguna di Eropa. “Begitu mengetahui hal ini, kami segera menghapus data tersebut dari server dan melaporkannya kepada DPC. Ini adalah bentuk komitmen kami terhadap transparansi dan keamanan data,” ujar perwakilan TikTok seperti dilansir laman Politico EU, Sabtu (12/7/2025).
Sebelumnya pada April, TikTok dikenai denda sebesar 530 juta euro oleh DPC karena dianggap gagal melindungi data pribadi pengguna dari potensi pengawasan oleh Pemerintah China. Regulator juga menyoroti bahwa perusahaan menyampaikan informasi yang tidak akurat selama proses penyelidikan.