Ragamutama.com – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyusun regulasi tentang larangan tahanan kasus korupsi menggunakan penutup wajah saat diperiksa dalam proses penyidikan. Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya memang belum memiliki dasar hukum soal ini.
“Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut,” ucap Budi dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 11 Juli 2025.
Dia mengatakan penyusunan regulasi ini agar menjadi pedoman di KPK dalam proses penyelidikan maupun penyidikan suatu kasus korupsi. Sehingga, masyarakat dapat melihat dan mengenali para tahanan agar bisa ikut mengawasi proses hukum.
“KPK akan menyusun pengaturan atau mekanismenya dan menjadi pedoman bagi seluruh pihak-pihak terkait, khususnya tahanan yang dilakukan pemeriksaan,” kata dia.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidik di lembaganya tidak bisa melarang para tahanan korupsi untuk mengenakan penutup wajah. “Kalau memang itu dipandang perlu, dipandang baik, dipandang positif oleh masyarakat, saya kira masyarakat bisa menyampaikan kepada DPR,” kata Johanis Tanak di Ancol, Jakarta Utara, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Dia menyarankan agar regulasi itu bisa dimasukan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di DPR.
“Nah, ini perlu diatur dalam Undang-Undang. Kalau kami bertindak tanpa aturan, kami akan keliru juga, kami akan salah juga,” ucap dia.
Sebelumnya beredar foto Topan Obaja Putra Ginting yang mengenakan masker, kaca mata, dan topi saat digiring penyidik KPK. Topan adalah salah satu tersangka korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara. Cara serupa juga dilakukan oleh Nopriansyah, tersangka dalam kasus yang sama, untuk menghindar dari sorotan kamera.
Pilihan Editor: Alasan Kejagung Cegah Riza Chalid ke Luar Negeri Meski Tahu Bos Minyak itu di Singapura