Trump Kenakan Tarif 35 Persen ke Kanada Mulai 1 Agustus

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperluas perang dagangnya dengan menetapkan tarif impor sebesar 35 persen untuk seluruh produk asal Kanada. Dalam surat yang dirilis melalui Truth Social pada Kamis, 10 Juli 2025, Trump menyampaikan langsung kebijakan ini kepada Perdana Menteri Kanada Mark Carney.

Keluhan Trump soal Tarif Kanada

Trump, dalam unggahannya mengeluhkan Kanada membalas kebijakan tarif dengan bea masuk terhadap AS. “Alih-alih bekerja sama dengan Amerika Serikat, Kanada membalas dengan Tarifnya sendiri,” tulisnya. Ia menyebut fentanil sebagai alasan pengenaan tarif impor kepada Kanada. Tarif tersebut akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025, dan Trump memperingatkan bahwa tarif bisa dinaikkan jika Kanada mengambil tindakan balasan.

Carney menanggapi surat tersebut pada hari yang sama lewat unggahan di X. “Kami telah dengan teguh membela pekerja dan bisnis kami, dan akan terus melakukannya saat kami bekerja menuju tenggat waktu baru pada 1 Agustus,” tulisnya. Ia juga menambahkan bahwa Kanada telah mencapai kemajuan untuk menghentikan penyebaran fentanil di Amerika Utara.

Baca Juga :  Gus Ipul Tolak Jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan

Relasi Kembali Memanas

Kebijakan tarif ini muncul meski hubungan antara Trump dan Carney sebelumnya sempat mencair. Keduanya bertemu secara akrab di Gedung Putih pada 6 Mei lalu dan kembali bertatap muka dalam pertemuan G7 bulan lalu di Kanada. Dalam forum itu, para pemimpin negara mendorong Trump agar mengurangi ketegangan dagang yang sedang berlangsung.

Namun, surat kepada Carney hanyalah satu dari lebih dari 20 surat serupa yang dikirim Trump sejak awal pekan. Semua surat itu berisi ancaman tarif baru terhadap sejumlah negara mitra dagang. Dalam wawancara dengan NBC News yang dipublikasikan pada Kamis lalu, Trump mengisyaratkan bahwa tidak semua negara akan menerima surat peringatan. “Kami akan umumkan bahwa semua negara yang tersisa akan membayar, entah 20 persen atau 15 persen. Itu akan kami atur sekarang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menteri KKP Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan: Kan Ada Undang-undangnya

USMCA Kembali Terancam

Kebijakan baru ini berpotensi mengganggu perundingan perdagangan antara Amerika Serikat dan Kanada yang tengah berlangsung. Menurut laporan Al Jazeera, kedua negara, bersama Meksiko, sedang berusaha mencapai kesepakatan sebelum tenggat 21 Juli. Ketiga negara berupaya menjaga kelangsungan perjanjian dagang USMCA (United States-Mexico-Canada Agreement), yang menggantikan NAFTA (North American Free Trade Agreement) pada Juli 2020 setelah negosiasi ulang yang dipimpin Trump pada masa jabatan pertamanya.

USMCA dijadwalkan untuk ditinjau ulang pada Juli tahun depan, namun Trump mempercepat proses itu dengan kembali memulai perang dagang sejak menjabat Januari lalu. Produk dari Kanada dan Meksiko sebelumnya telah dikenai tarif 25 persen, kecuali sektor energi yang mendapat perlakuan lebih ringan. Trump menuding kedua negara tidak cukup serius menanggulangi imigrasi ilegal dan peredaran narkotika.

Berita Terkait

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah
Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian
Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP
RUU Keadilan Iklim: Desakan Publik & Alasan Pentingnya
Sekolah Gratis? Kemendikbudristek: Belum Bisa! Ini Alasannya
Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak! Penggugat Banding di Pengadilan Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:16 WIB

Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:05 WIB

Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:52 WIB

Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:34 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Kematian Diplomat Arya Daru: Polisi Libatkan Psikolog Forensik!

Sabtu, 12 Jul 2025 - 14:47 WIB