Sekolah Gratis? Kemendikbudristek: Belum Bisa! Ini Alasannya

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 00:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia menegaskan belum mampu untuk sepenuhnya menggratiskan seluruh biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR pada Kamis, 10 Juli 2025.

“Dengan kapasitas fiskal yang ada, tidak memungkinkan, belum memungkinkan barangkali untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta,” ujar Suharti, seperti dikutip dari kanal YouTube Tv Parlemen pada Jumat, 11 Juli 2025.

Putusan MK akan dijalankan bertahap

Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis, Suharti menjelaskan bahwa pemerintah akan mengimplementasikannya secara bertahap. Implementasi ini akan disertai dengan batas dan standar pembiayaan tertentu.

Baca Juga :  [FULL] Menkeu Sri Mulyani dan DPR Sepakat Anggaran Kemenkeu Dipangkas Rp 8,99 Triliun

“Maka yang diusulkan adalah petahapannya dengan pembiayaan sampai batas-batas tertentu, standar-standar tertentu,” tambahnya, merinci strategi pemerintah dalam menjalankan amanat putusan MK.

Suharti juga mengungkapkan bahwa pihaknya membutuhkan anggaran signifikan sebesar Rp 183,4 triliun untuk merealisasikan pendidikan dasar gratis sesuai dengan putusan MK. Angka fantastis ini diperoleh dari hasil simulasi komprehensif yang memperhitungkan kebutuhan operasional sekolah swasta dan negeri. Selain itu, simulasi tersebut juga mempertimbangkan dukungan yang diperlukan bagi guru non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di sekolah negeri.

“Dari simulasi tersebut, baik swasta maupun negeri Rp 183,4 triliun,” tegas Suharti, menggarisbawahi besaran dana yang krusial untuk program ini.

Baca Juga :  5 Fakta Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2025

Meskipun ada penanggungan sebagian biaya oleh pemerintah, Suharti turut menegaskan bahwa masyarakat atau dalam konteks ini, sekolah swasta, masih diperbolehkan untuk menarik bayaran dari peserta didik. Ketentuan ini sejalan dengan putusan MK yang telah dikonfirmasi oleh Menteri Pendidikan.

“Sebagaimana putusan MK yang sudah dikonfirmasi oleh Pak Menteri juga bahwa masyarakat masih dimungkinkan untuk memberikan kontribusi,” jelas Suharti, memastikan transparansi dalam pengelolaan biaya pendidikan di masa mendatang.

Berita Terkait

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah
Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian
Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP
Trump Kenakan Tarif 35 Persen ke Kanada Mulai 1 Agustus
RUU Keadilan Iklim: Desakan Publik & Alasan Pentingnya
Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak! Penggugat Banding di Pengadilan Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:16 WIB

Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:05 WIB

Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:52 WIB

Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:34 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP

Berita Terbaru

entertainment

Lyora: Harapan & Kebahagiaan Para Pemeran Sambut Kelahiran Bayi

Sabtu, 12 Jul 2025 - 17:47 WIB

Uncategorized

Haji Jalur Laut: Tantangan Tersembunyi & Cara Mitigasinya

Sabtu, 12 Jul 2025 - 16:41 WIB