RAGAMUTAMA.COM – JAKARTA. PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI) segera memberikan klarifikasi mendalam terkait isu yang beredar luas mengenai hampir batalnya penawaran umum perdana (IPO) PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI). Spekulasi tersebut mencuat pada Kamis, 10 Juli lalu, menimbulkan pertanyaan di kalangan investor.
Melalui pernyataan resminya, manajemen KISI dengan tegas memastikan bahwa seluruh proses Penawaran Umum Perdana Saham (IPO) PMUI telah berjalan lancar dan berhasil diselesaikan tepat sesuai jadwal yang direncanakan, yakni pada hari itu, Kamis, 10 Juli 2025. Klarifikasi ini secara efektif menepis kekhawatiran yang sempat muncul.
Sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek, PT Korea Investment And Sekuritas Indonesia (KISI) menegaskan komitmennya dalam menjalankan seluruh kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada peran tersebut. Pelaksanaan penawaran umum ini diklaim telah memenuhi setiap regulasi dan ketentuan yang berlaku di pasar modal.
Dalam kesempatan tersebut, KISI turut menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pemangku kepentingan. Ucapan terima kasih khusus ditujukan kepada Self Regulatory Organization (OJK, Bursa Efek Indonesia, KPEI, dan KSEI) atas dukungan dan kepercayaan yang telah dilimpahkan, sebagaimana disampaikan manajemen KISI dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 10 Juli lalu.
Harga Saham CDIA & COIN Terbang Tinggi Dua Hari Usai IPO, Apakah Layak Beli / Jual?
Ke depan, manajemen KISI menegaskan kembali komitmennya untuk senantiasa menghadirkan layanan prima bagi masyarakat investor serta berperan aktif dalam mendukung keberlanjutan dan pertumbuhan pasar modal Indonesia secara keseluruhan.
Sebelumnya, publik dihebohkan dengan pemberitaan yang menyebutkan bahwa proses IPO PMUI terancam batal. Sumber-sumber mengindikasikan bahwa penyebabnya adalah ketidakmampuan penjamin emisi efek dalam menyerap seluruh saham yang ditawarkan kepada publik.
Klaim tersebut diperkuat oleh informasi dari internal PMUI, yang mengungkapkan bahwa realisasi penjualan saham saat itu sangat minim. Tercatat hanya sekitar 25% dari total penawaran, atau setara dengan 290 juta lembar saham, yang berhasil terserap. Padahal, PMUI melepas 1,16 miliar saham kepada publik dengan harga penawaran Rp 180 per saham.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengingat perjanjian antara PMUI dan penjamin emisi mengadopsi skema full commitment. Skema ini secara inheren mewajibkan underwriter untuk menyerap seluruh sisa saham yang tidak terjual di pasar, menjamin keberhasilan penawaran.