Ijazah Jokowi: Gugatan Ditolak! Penggugat Banding di Pengadilan Tinggi

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo) telah memutuskan untuk menggugurkan gugatan perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan penting ini terungkap dalam sidang putusan sela untuk perkara nomor 99/pdt.G/2025/PN Skt yang digelar pada Kamis (10/7).

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim Putu Gde Hariadi, majelis hakim PN Solo mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Presiden Joko Widodo bersama para pihak tergugat lainnya. Alasan utama di balik putusan sela ini adalah pernyataan majelis hakim bahwa Pengadilan Negeri Surakarta tidak memiliki kewenangan atau yurisdiksi untuk memeriksa perkara tersebut.

YB Irpan, selaku kuasa hukum Presiden Jokowi, menjelaskan bahwa majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak termasuk dalam ranah hukum perdata yang menjadi kewenangan PN Solo. Sebaliknya, perkara dugaan ijazah palsu ini dianggap lebih sesuai dengan lingkup hukum pidana atau Tata Usaha Negara (TUN).

Baca Juga :  Prabowo Subianto Usul Marsinah Jadi Pahlawan Nasional: Tanggapan di Depan Buruh

“Majelis hakim telah mengabulkan seluruh eksepsi dari tergugat dua, tiga, dan empat, serta secara tegas menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Solo tidak berwenang mengadili perkara ini,” terang Irpan pada Kamis (10/7). Ia menambahkan, putusan tersebut juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000.

Dengan adanya putusan sela ini, perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo secara otomatis tidak akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di PN Solo. “Ini menandai berakhirnya perkara tersebut di PN Solo, kecuali ada upaya hukum banding yang diajukan oleh penggugat,” imbuh Irpan.

Namun, pihak penggugat, Muhammad Taufiq, telah menegaskan sikap tegasnya untuk mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Taufiq menyuarakan kekecewaannya, menilai bahwa para hakim masih berada di bawah bayang-bayang ketakutan dalam mengambil keputusan.

Baca Juga :  Pakar Sebut Penghapusan Outsourcing ala Prabowo: Tepatkah Solusi?

“Kami sama sekali tidak terkejut dengan putusan majelis hakim ini. Dan kami pasti akan mengajukan banding. Saya memang sudah memprediksi hasilnya. Ini bukanlah kemenangan bagi para tergugat, melainkan sebuah refleksi dari ketidakberanian hakim untuk berpihak pada kebenaran,” ujar Taufiq dengan nada kecewa.

Taufiq lebih lanjut menyatakan bahwa gugatan dengan skema *citizen lawsuit* yang ia ajukan merupakan langkah strategis yang bertujuan untuk menguji sejauh mana keberanian sistem pengadilan di Indonesia dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara sekelas Presiden.

Berita Terkait

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah
Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian
Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP
Trump Kenakan Tarif 35 Persen ke Kanada Mulai 1 Agustus
RUU Keadilan Iklim: Desakan Publik & Alasan Pentingnya
Sekolah Gratis? Kemendikbudristek: Belum Bisa! Ini Alasannya

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:16 WIB

Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:05 WIB

Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:52 WIB

Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:34 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP

Berita Terbaru

Uncategorized

Haji Jalur Laut: Tantangan Tersembunyi & Cara Mitigasinya

Sabtu, 12 Jul 2025 - 16:41 WIB

shopping

Harga Emas Antam Hari Ini: Sempat Rp 2 Juta, Sekarang Berapa?

Sabtu, 12 Jul 2025 - 16:28 WIB