Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum melakukan penyetaraan jabatan atau inpassing. Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi menaikkan tunjangan profesi mereka sebesar Rp 500 ribu.
Dengan adanya kenaikan ini, tunjangan profesi bagi guru PAI yang sebelumnya sebesar Rp 1,5 juta per bulan, kini akan menjadi Rp 2 juta per bulan. Tidak hanya itu, pemerintah juga berkomitmen membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 setiap bulan, terhitung sejak Januari 2025. Hal ini disampaikan oleh Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta, Nasaruddin Umar, dalam keterangan resmi Kementerian Agama pada Jumat, 11 Juli 2025.
Kenaikan tunjangan profesi ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan nyata kepada para pendidik agama.
Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan bentuk afirmasi negara dalam upaya berkelanjutan meningkatkan kesejahteraan guru non-ASN. Kebijakan ini juga selaras dengan arahan dan perhatian khusus dari Presiden Prabowo Subiyanto terhadap sektor pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan bagi guru agama di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Direktur PAI Kemenag, Munir, merinci kriteria bagi guru PAI yang berhak menerima tunjangan profesi ini. Guru penerima tunjangan adalah mereka yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM). Selain itu, guru juga harus telah menyelesaikan pelatihan Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM, memastikan kualitas pengajaran agama yang optimal.
Untuk memastikan proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, dapat berjalan lancar dan tepat waktu, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, meminta seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI untuk segera menyosialisasikan regulasi ini. Sosialisasi harus dilakukan hingga ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI, agar informasi sampai kepada seluruh guru yang berhak.