Guru PAI Non-ASN Dapat Tunjangan Profesi Rp 2 Juta Per Bulan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN) mendapatkan tambahan tunjangan profesi bagi guru PAI Non-ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non-ASN non-inpassing dinaikkan menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.500.000.

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.

Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag, dilansir dari laman Kemenag, Jumat (11/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan. Sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Direktur PAI, M. Munir menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia.

Guru-guru PAI non-ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Syarat guru PAI dapat tunjangan profesi

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM). Termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non-ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya.

Berita Terkait

Memukau! Paduan Suara Sekolah Rakyat Guncang Istana HUT RI
Mensos Lantik 1.323 Guru Sekolah Rakyat: Harapan Baru Pendidikan!
Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal: Lokasi Penempatan Jadi Biang Kerok?
Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal: Murid Terlantar?
Deep Learning Masuk Kurikulum: Apa Manfaatnya untuk Anak Kita?
UPI Umumkan 3.081 Pendaftar Calon Mahasiswa Baru Lolos Seleksi Mandiri
Sekolah Rakyat Dibuka: Kurikulum Apa yang Dipakai?
Sekolah Rakyat Dibuka di Probolinggo, 100 Siswa Kurang Mampu Mulai Belajar Gratis

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:21 WIB

Memukau! Paduan Suara Sekolah Rakyat Guncang Istana HUT RI

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 14:12 WIB

Mensos Lantik 1.323 Guru Sekolah Rakyat: Harapan Baru Pendidikan!

Jumat, 8 Agustus 2025 - 21:58 WIB

Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal: Lokasi Penempatan Jadi Biang Kerok?

Jumat, 1 Agustus 2025 - 10:41 WIB

Guru Sekolah Rakyat Mundur Massal: Murid Terlantar?

Minggu, 20 Juli 2025 - 19:23 WIB

Deep Learning Masuk Kurikulum: Apa Manfaatnya untuk Anak Kita?

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB