Guru PAI Non-ASN Dapat Tunjangan Profesi Rp 2 Juta Per Bulan

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di sekolah non-Aparatur Sipil Negara (Non ASN) mendapatkan tambahan tunjangan profesi bagi guru PAI Non-ASN yang belum inpassing.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN.

Melalui kebijakan ini, tunjangan profesi untuk guru Non-ASN non-inpassing dinaikkan menjadi Rp 2.000.000 per bulan dari sebelumnya Rp 1.500.000.

Selain itu, pemerintah juga akan membayarkan rapelan kekurangan sebesar Rp 500.000 per bulan terhitung sejak Januari 2025.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengatakan, terbitnya aturan ini sebagai bentuk afirmasi negara dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru Non-ASN.

Hal itu juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subiyanto yang terus memberikan perhatian pada sektor pendidikan, termasuk pada guru agama.

Baca Juga :  Tahapan Pelunasan Biaya Haji Sudah Dibuka, Ini Besaran Bipih untuk Embarkasi Balikpapan

“Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru,” ujar Menag, dilansir dari laman Kemenag, Jumat (11/7/2025).

“Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun ruhani,” lanjutnya.

Percepat pencairan

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, meminta para Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang Pendidikan Agama Islam (PAI) untuk segera menyosialisasikan regulasi ini ke tingkat kabupaten/kota, khususnya kepada Kepala Seksi PAI.

Tujuannya agar proses pencairan tunjangan, termasuk pembayaran rapelan, bisa segera dilakukan. Sekaligus diawasi ketat agar sesuai dengan ketentuan dalam PMA, KMA, dan petunjuk teknis yang berlaku.

“Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya,” tegas Suyitno.

Baca Juga :  Siap Haji 2025: 300 Hotel Mekkah-Madinah Ditingkatkan untuk Jemaah

Direktur PAI, M. Munir menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini di seluruh wilayah Indonesia.

Guru-guru PAI non-ASN yang mayoritas diangkat oleh kepala sekolah, yayasan, maupun Pemda harus pro aktif juga untuk mengakses kebijakan ini.

Syarat guru PAI dapat tunjangan profesi

Guru PAI yang menerima tunjangan profesi ini adalah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat pemenuhan 24 jam tatap muka (JTM). Termasuk pemenuhan melalui pelatihan tuntas baca al-Qur’an (TBQ) yang pengakuannya maksimal 6 JTM.

“Kami memastikan tidak ada guru PAI Non-ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis,” ujar M. Munir.

“Dengan terbitnya PMA dan KMA ini, diharapkan kesejahteraan guru Non-ASN semakin meningkat dan mutu pendidikan agama di sekolah semakin kuat,” tandasnya.

Berita Terkait

13 Sekolah Rakyat Rintisan Jabar Buka Besok: Pendidikan Lebih Merata!
Bolehkah Anak Tetap Masuk Sekolah Saat Mulai Sakit? Ini Kata Dokter
Guru PAI Sumringah! Tunjangan Naik Rp 500 Ribu dari Kemenag
Liburan Sekolah? Ini Dia 10 Museum Anak di Jakarta!
Wisata Edukasi Yogyakarta: 7 Tempat Terbaik untuk Liburan Cerdas
Jakarta Pintar: 15 Wisata Edukasi Seru untuk Keluarga
SPMB Jatim 2025: Jadwal Lengkap Tahap 2-4 & Cara Daftar!
SPMB Jatim 2025 Tahap 1 Diumumkan, Cek Namamu & Syarat Daftar Ulang!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:16 WIB

13 Sekolah Rakyat Rintisan Jabar Buka Besok: Pendidikan Lebih Merata!

Sabtu, 12 Juli 2025 - 06:29 WIB

Bolehkah Anak Tetap Masuk Sekolah Saat Mulai Sakit? Ini Kata Dokter

Jumat, 11 Juli 2025 - 15:47 WIB

Guru PAI Sumringah! Tunjangan Naik Rp 500 Ribu dari Kemenag

Jumat, 11 Juli 2025 - 13:22 WIB

Guru PAI Non-ASN Dapat Tunjangan Profesi Rp 2 Juta Per Bulan

Kamis, 10 Juli 2025 - 03:29 WIB

Liburan Sekolah? Ini Dia 10 Museum Anak di Jakarta!

Berita Terbaru

finance

Indonesia-EU Sepakat: Jalan Terbuka untuk Perdagangan Bebas

Senin, 14 Jul 2025 - 01:29 WIB

Uncategorized

Ahmad Dhani Sebut Maia ‘Tidak Normal’? Ucapan Lawas Viral Lagi!

Senin, 14 Jul 2025 - 01:05 WIB

sports

Port FC Juara Piala Presiden 2025! Oxford United Takluk!

Minggu, 13 Jul 2025 - 23:53 WIB