Ragamutama.com, Jakarta – Penyelidikan mendalam atas kasus kematian Arya Daru Pangayunan, seorang diplomat terkemuka dari Kementerian Luar Negeri, kini secara resmi telah dilimpahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya. Keputusan ini menandai pergeseran penanganan kasus yang sebelumnya berada di bawah kewenangan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jakarta Pusat.
Peralihan penanganan kasus kematian diplomat ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat, Komisaris Sigit Karyono. “Kami baru saja berkoordinasi, kasus ini selanjutnya ditangani Ditkrimum Polda Metro Jaya,” terang Sigit saat dihubungi pada Kamis, 10 Juli 2025.
Sebelumnya, kronologi penemuan jasad diplomat Arya Daru Pangayunan menjadi titik awal penyelidikan ini. Korban ditemukan tak bernyawa sekitar pukul 08.00 WIB pada Selasa, 8 Juli 2025. Jasad Daru, sapaan akrab Arya Daru, ditemukan di kamar kosnya dalam kondisi mengenaskan, dengan bagian kepala terbungkus lakban.
Dalam rangkaian penyelidikan awal yang dilakukan Polres Jakarta Pusat, Komisaris Sigit Karyono juga sempat menyampaikan perkembangan terkini terkait proses identifikasi sidik jari. Pada Rabu, 9 Juli 2025, saat berada di lokasi kejadian di Menteng, Jakarta Pusat, Sigit menyatakan bahwa penelusuran identitas pemilik sidik jari yang ditemukan pada lakban masih terus berjalan dan belum membuahkan hasil. “Sementara masih diproses,” ujarnya.
Guna mengumpulkan lebih banyak bukti, Polres Jakarta Pusat bersama Pusat Identifikasi (Pusident) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) kembali menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Fokus mereka adalah Guest House Gondia, yang beralamat di Jalan Gondangdia Kecil Nomor 22, Menteng, Jakarta Pusat, lokasi di mana Daru ditemukan tewas.
Dari hasil pemeriksaan menyeluruh, petugas tidak menemukan adanya dokumen penting atau barang berharga milik Arya Daru yang hilang dari kamar kosnya. Sebagai bagian dari upaya mengungkap misteri kematian diplomat ini, polisi turut mengamankan dua unit kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area kos. Selain itu, Komisaris Sigit Karyono juga memastikan bahwa kartu akses menuju kamar Daru hanya ada satu dan tidak memiliki duplikat, mempersempit kemungkinan akses pihak lain ke dalam kamar. “Satu ini saja,” tegasnya.
Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi: TPUA Buktikan Tidak Identik Vs Kubu Jokowi Tak Tunjukkan Ijazah Asli