Apa itu HGB? Ini Pengertian, Aturan, dan Bedanya dengan SHM

- Penulis

Minggu, 9 Februari 2025 - 07:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hak Guna Bangunan atau HGB merupakan salah satu jenis hak mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang diatur oleh negara. Biasanya HGB sering ditemukan saat proses jual beli rumah, bangunan, atau apartemen di Indonesia.

HGB bisa beralih atau dialihkan ke orang lain selama masih merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum di Indonesia. Selain itu, ada sejumlah aturan lainnya tentang HGB yang penting diketahui.

Berikut penjelasan lengkap Hak Guna Bangunan, mulai dari pengertian, aturan-aturan, hingga perbedaannya dengan SHM. Cek selengkapnya di bawah ini, ya.

1. Pengertian HGB

Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun jangka panjang waktu itu bisa diperpanjang paling lama 20 tahun.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 juga mengatur tentang HGB. Dalam aturan itu, disebutkan HGB di atas tanah hak milik diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan bisa diperbarui dengan akta pemberian HGB di atas hak milik.

Setelah jangka waktu pemberian, perpanjangan, dan pembaruan selesai, maka tanah HGB kembali menjadi tanah negara atau tanah hak pengelolaan.

Baca Juga :  Betapa Indahnya Sebuah Kebersamaan

2. Aturan pemberian HGB

Menurut PP Nomor 18 Tahun 2021, pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) berlaku untuk beberapa jenis tanah, yaitu:

  1. Tanah Negara: HGB di atas tanah negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri.
  2. Tanah Hak Pengelolaan: Diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh menteri berdasarkan persetujuan pemegang hak pengelolaan.
  3. Tanah Hak Milik: Terjadi ketika pemberian hak oleh pemegang hak milik dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

3. Aturan penghapusan HGB

Hak Guna Bangunan (HGB) juga bisa dihapuskan atau dihilangkan dalam kondisi tertentu. Berdasarkan Pasal 46 PP Nomor 18 Tahun 2021, berikut aturan tentang penghapusan HGB:

1. Jangka waktu telah berakhir sesuai yang ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan, atau pembaruan hak.

2. Dibatalkan oleh menteri sebelum jangka waktu berakhir karena beberapa alasan, yaitu:

  • Tidak memenuhi ketentuan kewajiban atau larangan tidak dipenuhi.
  • Melanggar syarat atau kewajiban dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan.
  • Cacat administrasi.
  • Putusan pengadilan.

3. Perubahan hak menjadi Hak Atas Tanah lain.

Baca Juga :  Rahasia Terungkap: Alasan Batu Rosetta Punya Tiga Tulisan Kuno

4. Dilepaskan untuk kepentingan umum

5. Dicabut berdasarkan undang-undang

6. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum jangka waktu berakhir.

7. Ditetapkan sebagai sebagai Tanah Terlantar atau Tanah Musnah.

8. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak

9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau hak pengelolaan.

4. Perbedaan SHGB dan SHM

Selain Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), mungkin kamu juga mengenal Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam hal kepemilikan atas tanah atau bangunan di Indonesia. Meski sama-sama menjadi bukti dokumen hak atas tanah/bangunan, SHGB dan SHM memiliki beberapa perbedaan.

Berikut beberapa perbedaan SHGB dan SHM:

  • Kepemilikan: SHGB hanya memberikan hak atas bangunan. Sedangkan SHM memberikan hak atas tanah dan bangunan.
  • Jangka waktu: SHGB memiliki masa berlaku 30 tahun atau perpanjangan hingga 20 tahun. Sedangkan SHM berlaku untuk selamanya.
  • Harga jual: Tanah atau bangunan yang memiliki SHM biasanya memiliki harga yang lebih mahal daripada properti dengan SHGB. Sebab SHM berarti kepemilikannya penuh.

Itulah penjelasan tentang Hak Guna Bangunan (HGB), mulai dari pengertian, peraturan, dan perbedaannya dengan SHM. Semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Jejak Perjuangan Kartini: 5 Destinasi Wisata Penuh Inspirasi
Pesta Rakyat Nusantara TMII: Target 200 Ribu Pengunjung Ramaikan Perhelatan
UNESCO Tetapkan 16 Geopark Global Baru, Indonesia Sumbang Dua Situs
Surat Kartini Diakui UNESCO Sebagai Warisan Ingatan Dunia 2025
Mengungkap Kisah Emas: Perjalanan dari Tambang Kuno Hingga Investasi Modern
Museum Kayu Kalteng: Ungkap Jejak Keemasan Hutan Kalimantan Tengah
Taman Safari Terjebak Konflik OCI: Dampak Sengit vs Mantan Pemain Sirkus
Arkeologi Ungkap Fakta Tersembunyi di Balik Penyaliban Yesus

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 12:16 WIB

Jejak Perjuangan Kartini: 5 Destinasi Wisata Penuh Inspirasi

Senin, 21 April 2025 - 11:59 WIB

Pesta Rakyat Nusantara TMII: Target 200 Ribu Pengunjung Ramaikan Perhelatan

Minggu, 20 April 2025 - 21:24 WIB

UNESCO Tetapkan 16 Geopark Global Baru, Indonesia Sumbang Dua Situs

Minggu, 20 April 2025 - 20:24 WIB

Surat Kartini Diakui UNESCO Sebagai Warisan Ingatan Dunia 2025

Minggu, 20 April 2025 - 11:19 WIB

Mengungkap Kisah Emas: Perjalanan dari Tambang Kuno Hingga Investasi Modern

Berita Terbaru

Family And Relationships

Fachri Albar Narkoba, Renata Kusmanto Gugat Cerai: Fakta Terbaru!

Kamis, 1 Mei 2025 - 16:03 WIB

Society Culture And History

Skandal UTBK 2025: Mahasiswa dan Alumni ITB Diduga Lakukan Perjokian!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:51 WIB

Food And Drink

Rayakan May Day: Promo Makanan & Tiket Wahana Menanti!

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:47 WIB

entertainment

Raisa Ungkap Pengalaman dan Pandangannya Sebagai Seorang Ambivert

Kamis, 1 Mei 2025 - 15:43 WIB