Gibran Batal Berkantor di Papua? Alasan Sebenarnya Terungkap!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Isu mengenai penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ke Papua, lengkap dengan rencana kepindahan kantornya ke sana, telah dibantah tegas oleh Istana.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan klarifikasi bahwa peran Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua sejatinya telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua. “Jadi sebenarnya di dalam, ada Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang di situ secara eksplisit bahwa percepatan pembangunan Papua itu adalah dikoordinatori, diketuai oleh Wakil Presiden,” jelas Prasetyo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Oleh karena itu, Prasetyo meluruskan bahwa kabar Presiden Prabowo menugaskan Gibran secara khusus ke Papua adalah tidak benar. Ia menegaskan bahwa ketentuan mengenai koordinasi pembangunan Papua oleh Wakil Presiden sudah termaktub dalam undang-undang. “Jadi kami mau meluruskan bahwa tidak benar yang disampaikan atau yang bergembang di publik bahwa Bapak Presiden menugaskan. Memang undang-undangnya mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dikoordinatori atau diketuai oleh Wakil Presiden,” tambahnya.

Meskipun demikian, Prasetyo juga menjelaskan bahwa peran Gibran sebagai ketua percepatan pembangunan Papua tidak mengharuskan dirinya berkantor permanen di wilayah tersebut. Tim percepatan pembangunan Papua akan difasilitasi oleh negara, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dengan memanfaatkan kantor KPKN di Jayapura sebagai pusat operasional. “Jadi, bukan berarti Bapak Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga,” terang Prasetyo.

Dasar Hukum

Status daerah otonomi khusus bagi Provinsi Papua diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Penetapan status ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjamin kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.

Baca Juga :  Bahlil: Permudah Investasi, Jangan Terjebak Aturan Teknis Kementerian!

Dalam rangka implementasi UU Otsus Papua, dibentuklah sebuah badan khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden. Hal ini tertuang jelas dalam Pasal 68A UU Nomor 2 Tahun 2021. Pasal 68A ayat (1) menyatakan, “Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada Presiden.” Lebih lanjut, ayat (2) merinci susunan badan khusus tersebut: “Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut: a. Wakil Presiden sebagai Ketua; b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.”

Awal Mula

Kabar mengenai Wakil Presiden Gibran yang akan berkantor di Papua bermula dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Saat acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024 pada Rabu, 2 Juli 2025, Yusril memang sempat menyinggung tentang penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden Gibran terkait percepatan pembangunan di Papua. “Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril waktu itu.

Baca Juga :  Prabowo Potong Anggaran Kementerian dan Lembaga, Ini Alasan BMKG Minta Dikecualikan

Meski demikian, Yusril tidak pernah secara eksplisit menyebut Gibran akan berkantor di Papua. Ia hanya mengatakan bahwa kemungkinan besar akan ada kantor bagi Gibran di Papua selama menjalankan penugasan khusus tersebut. “Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” kata Yusril.

Terbaru, Yusril kembali memberikan penegasan bahwa dirinya tidak pernah menyatakan Wapres akan berkantor di Papua. Ia meluruskan bahwa yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. “Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” tegas Yusril pada Rabu, 9 Juli 2025.

Respons Gibran

Menanggapi berbagai spekulasi yang muncul, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan kesiapannya untuk berkantor di mana saja, termasuk di Papua. “Kalau saya, bisa berkantor di mana saja, bisa di Jakarta di Kebon Sirih, bisa. Di IKN kalau nanti Desember sudah jadi. Bisa di Papua, bisa juga di Klaten, Jawa Tengah,” kata Gibran di Klaten, Jawa Tengah, pada Rabu, 9 Juli 2025.

Menurut Gibran, ia siap sepenuhnya mengikuti arahan dan perintah dari Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa tugasnya sebagai pembantu presiden adalah berdialog langsung dengan warga di berbagai daerah. “Ini kita di mana pun kita jadikan kantor karena bagi saya sekali lagi sebagai pembantu presiden harus sering ke daerah,” ujarnya. Gibran menambahkan, “Harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi, apapun yang terjadi bisa berkantor di mana saja, bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting.”

Berita Terkait

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah
Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian
Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan
Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP
Trump Kenakan Tarif 35 Persen ke Kanada Mulai 1 Agustus
RUU Keadilan Iklim: Desakan Publik & Alasan Pentingnya
Sekolah Gratis? Kemendikbudristek: Belum Bisa! Ini Alasannya

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:22 WIB

Kapolri Ajak Tokoh Lintas Agama Sumut Dukung Asta Cita Pemerintah

Sabtu, 12 Juli 2025 - 12:16 WIB

Politikus Senior PDIP Trimedya Panjaitan Jadi Komisaris Independen Pegadaian

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:05 WIB

Komnas HAM Tinjau TKP Tewasnya Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:52 WIB

Pramono Anung: Jakarta Sudah Punya Rencana Gratiskan Sekolah Swasta sebelum Putusan MK

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:34 WIB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Beberkan 6 Point Terkait Revisi KUHAP

Berita Terbaru