Menko Yusril: Wapres Gibran Tidak akan Berkantor di Papua

- Penulis

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua yang disampaikan saat acara penyampaian Laporan Tahunan Komnas HAM pada 2 Juli 2025 lalu. 

Yusril menegaskan, yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Gibran. 

Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Wapres Gibran Ditunjuk untuk Menyelesaikan Masalah Papua, Apa Saja Tugasnya?

“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” katanya dalam keterangan resminya, Rabu (9/7). 

Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo  dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun  aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat  pembangunan Papua. 

Baca Juga :  Erick Thohir Sesalkan Flare di Stadion: FIFA Nilai Kesiapan Indonesia!

Yusril bilang Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas,  Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Sementara struktur sekretariat dan personalia pelaksana badan yang sudah ada dapat ditata ulang dengan Peraturan Pemerintah sesuai kebutuhan dan perkembangan.

“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu, bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bawah Wapres memiliku konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden. 

Secara konstitudional, tambah Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

“Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” jelasnya.

Baca Juga :  Yura Yunita Berterima Kasih: Rossa Hadiahi Mikrofon Profesional

Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua. 

Gibran Ditugaskan Tangani Papua, Termasuk Masalah HAM dan Keamanan

Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua. Keberadaan kantor di Jayapura ini berfungsi sebagai titik koordinasi dan pusat administrasi untuk memudahkan komunikasi pemerintah pusat dengan pemerintah daerah Papua dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan. 

Namun, seperti dijelaskan Mendagri Tito Karnavian, kantor tersebut bukan merupakan kantor Wakil Presiden secara permanen, melainkan kantor kesekretariatan badan khusus yang dapat digunakan Wapres saat berada di Papua untuk memimpin rapat atau koordinasi lapangan terkait tugas percepatan pembangunan Papua.

Berita Terkait

CDIA Absen? Lirik Saham Grup Prajogo Lainnya!
Gonzalo Garcia Raja Gol! Daftar Top Skor Piala Dunia Antarklub 2025
Gonzalo Garcia Raja Gol! Daftar Top Skor Piala Dunia Antarklub 2025
Prabowo Kirim Tim ke Brasil: Pelajari Teknologi Pertanian & Energi Hijau!
Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading, Reaksi Sang Psikolog Bikin Penasaran!
Bansos Diselewengkan: Judi Online, Narkoba, Terorisme Terungkap!
Lita Gading Bikin Geram! Ahmad Dhani-Mulan Murka Demi Anak
Arsenal Bajak Noni Madueke? Chelsea Terima Tawaran Rp1,1 Triliun!

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:41 WIB

CDIA Absen? Lirik Saham Grup Prajogo Lainnya!

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:17 WIB

Gonzalo Garcia Raja Gol! Daftar Top Skor Piala Dunia Antarklub 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:47 WIB

Gonzalo Garcia Raja Gol! Daftar Top Skor Piala Dunia Antarklub 2025

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:35 WIB

Prabowo Kirim Tim ke Brasil: Pelajari Teknologi Pertanian & Energi Hijau!

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:05 WIB

Ahmad Dhani Laporkan Lita Gading, Reaksi Sang Psikolog Bikin Penasaran!

Berita Terbaru

entertainment

Pamali: Tumbal Teror Tuyul-Kuntilanak Hitam, Trailer Bikin Merinding!

Jumat, 11 Jul 2025 - 02:04 WIB

finance

CDIA Absen? Lirik Saham Grup Prajogo Lainnya!

Jumat, 11 Jul 2025 - 01:41 WIB

Public Safety And Emergencies

Mimpi Istri: Suami Korban KMP Bilang Pulang, Jenazah Ditemukan

Jumat, 11 Jul 2025 - 01:17 WIB

finance

PPRE Sabet Kontrak Rp 144 M di Merauke! Proyek Baru?

Jumat, 11 Jul 2025 - 01:04 WIB

Family And Relationships

Maia Estianty Hamil Anak Keempat? Jawabannya Bikin Kaget!

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:59 WIB