OJK Tolak Investindo Public Optima: Izin Operasional Dibatalkan!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 21:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tegas menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan operasional kepada PT Investindo Public Optima terkait jasa persiapan dan konsultasi penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) yang mereka tawarkan.

Penegasan ini disampaikan menyusul ditemukannya penggunaan nama dan/atau logo OJK secara tanpa izin oleh PT Investindo Public Optima dalam berbagai materi komunikasi seperti pamflet dan iklan. Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

OJK menekankan bahwa penggunaan ilegal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Sebagai otoritas yang berwenang, OJK memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi setiap kegiatan, pihak, dan produk di sektor pasar modal guna memastikan keteraturan, transparansi, serta perlindungan optimal bagi konsumen dan masyarakat.

Baca Juga :  Kerugian Negara Rp13 Triliun Akibat Pencurian Ikan, Ini Faktanya!

Maka dari itu, OJK mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pelaku usaha, maupun calon emiten untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan tidak merespons penawaran jasa dari pihak-pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Apabila menemukan informasi atau penawaran yang mencurigakan, masyarakat disarankan untuk segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi OJK atau kepada aparat penegak hukum. Ismail Riyadi menegaskan komitmen OJK untuk menempuh langkah hukum yang tegas demi menjaga integritas pasar modal serta melindungi kepentingan publik dari segala praktik menyesatkan.

Baca Juga :  IHSG Cetak Rekor Mei 2025: Peluang dan Risiko Profit Taking Juni

OJK juga menegaskan kembali bahwa tidak ada pungutan atau tarif dalam proses perizinan, persetujuan, pendaftaran, pengesahan, maupun penelaahan atas rencana aksi korporasi. Biaya yang berlaku hanya sebatas yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan dan Pungutan di Sektor Jasa Keuangan.

Berita Terkait

Cek Rekomendasi Saham dan Prospek Emiten yang Gelar Ekspansi dengan Akuisisi
Begini Rekomendasi Saham Sampoerna Agro (SGRO) yang Kinerja Berpotensi Pulih
Untung 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Kemarin Naik (5 Juli 2025)
4 Saham Otomotif Unggulan Selain Tesla: Investasi Menjanjikan!
Liana Saputri Anak Haji Isam Kuasai Saham KFC, Dulu Pembalap!
Agresif atau Defensif? Pilih Strategi Investasi Saham yang Tepat!
Harga Emas Antam Hari Ini
Izin Usaha Makin Mudah! Kementerian Investasi Pangkas 3 Aturan

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:04 WIB

Cek Rekomendasi Saham dan Prospek Emiten yang Gelar Ekspansi dengan Akuisisi

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:58 WIB

Begini Rekomendasi Saham Sampoerna Agro (SGRO) yang Kinerja Berpotensi Pulih

Minggu, 6 Juli 2025 - 04:10 WIB

Untung 26,68% Setahun, Harga Emas Antam Kemarin Naik (5 Juli 2025)

Minggu, 6 Juli 2025 - 02:34 WIB

4 Saham Otomotif Unggulan Selain Tesla: Investasi Menjanjikan!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 23:29 WIB

Liana Saputri Anak Haji Isam Kuasai Saham KFC, Dulu Pembalap!

Berita Terbaru

sports

Alasan Cristiano Ronaldo Tak Hadiri Pemakaman Diogo Jota

Minggu, 6 Jul 2025 - 11:46 WIB

Public Safety And Emergencies

Kesaksian Pekerja Distribusi Bantuan Gaza: Tembak Saja, Tanya Belakangan

Minggu, 6 Jul 2025 - 11:41 WIB