Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengambil langkah strategis untuk mempercepat realisasi investasi di berbagai sektor. Upaya ini diwujudkan melalui revisi krusial atas tiga peraturan pelaksana yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Ketiga peraturan yang menjadi fokus revisi mencakup sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang terintegrasi secara elektronik, pedoman serta tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal, hingga pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko. Perbaikan ini diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif dan efisien.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa langkah revisi ini krusial dalam mendukung target ambisius pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen pada tahun 2029. “Target pertumbuhan ekonomi ini adalah angka yang cukup ambisius, tetapi juga realistik apabila bisa dikerjakan,” ujar Todotua, seperti dikutip dari keterangan tertulisnya pada Sabtu, 5 Juli 2025.
Menurut Todotua, penyelesaian masalah perizinan berusaha dan upaya mengejar pendapatan negara yang lebih stabil dari sektor investasi adalah prioritas mutlak. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun sebelumnya, Indonesia sempat kehilangan potensi investasi fantastis hingga Rp 2.000 triliun, sebagian besar diakibatkan oleh hambatan perizinan. “Persoalan seperti perizinan dan iklim investasi yang tidak kondusif, serta berbagai macam kebijakan tumpang tindih membuat angka unrealisasi investasi itu menjadi tinggi,” tambahnya.
Untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi 8 persen pada tahun 2029, pemerintah menargetkan realisasi investasi di dalam negeri mencapai Rp 13.000 triliun. Angka ini memang tergolong tinggi, mengingat realisasi investasi selama 10 tahun terakhir hanya berkisar Rp 9.900 triliun. Tantangan besar menanti, namun revisi peraturan ini diharapkan menjadi kunci utama.
Dengan tuntasnya revisi tiga Peraturan Menteri Investasi itu, Todotua berharap proses perizinan berusaha dapat berjalan lebih cepat dan mudah, sehingga menarik lebih banyak penanaman modal. Dia juga berkomitmen untuk melibatkan para pelaku usaha secara aktif guna mendapatkan masukan berharga dalam penyempurnaan kebijakan investasi di masa mendatang.
Pilihan Editor: Sebab-sebab Pertumbuhan Industri Mikro dan Kecil Melambat