DPR Buka Kans Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Dipisah

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Anggota Komisi bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Muhammad Khozin menilai Mahkamah Konstitusi kerap melampaui batas dalam memutuskan suatu perkara. Salah satunya yakni putusan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah.

Pilihan Editor:Mengapa PSI Tak Bisa Lepas dari Bayang-bayang Jokowi

Dalam konstitusi, pembentuk undang-undang adalah DPR dan pemerintah. Sedangkan, Mahkamah Konstitusi, kata Khozin, adalah penjaga konstitusi. Dia menilai Mahkamah semestinya tidak masuk terlalu jauh ke ruang legislator.

“(Apa mungkin akan dihidupkan revisi Undang-Undang MK?) Mungkin saja untuk membahas kewenangan,” kata Khozin di kompleks Parlemen, Jumat, 4 Juli 2025.

Ia menilai, kondisi tersebut tidak bisa diabaikan karena dapat menjadi preseden buruk bagi sistem dan tata kelola pembentukan undang-undang. Karenanya, kata Khozin, harus ada pembahasan untuk menegaskan limitasi kewenangan Mahkamah agar tetap berada di jalurnya, bukan sebagai pembentuk undang-undang ketiga setelah DPR dan pemerintah.

“Kalau MK dinilai punya kewenangan untuk memproduk suatu undang-undang, ya dilegitimasikan saja sekalian. Kira-kira begitu,” ujar politikus PKB itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid menilai keputusan Mahkamah memang bersifat final dan mengikat. Namun, putusan tersebut sering kali menjadi kontroversi.

Baca Juga :  May Day: Buruh Sampaikan 6 Tuntutan Penting ke Prabowo!

“Keputusan yang dibuat MK, dengan 9 Hakim Konstitusi sering kali itu menjadi kontroversi,” kata Jazilul di kompleks Parlemen, Jumat, 4 Juli 2025.

Dia mencontohkan, saat Mahkamah memutus gugatan pemisahan penyelenggaraan pemilu, kader PKB di daerah berharap legislator di DPR tidak mengubah opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.

Sebab, kata dia, dengan begitu para anggota DPRD memiliki bonus masa jabatan selama 2 tahun dari waktu yang ditentukan. Masalahnya, memperpanjang masa jabatan anggota DPRD mesti dilakukan dengan merevisi aturan terkait.

Di sisi lain, kata dia, implikasi putusan ini juga menyasar masa jabatan penyelenggara, penambahan anggaran, dan potensi makin rumitnya penyelenggaraan pemilu lantaran dilakukan tidak lagi bersamaan.

Menurut Jazilul, saat dihelat pemilu nasional, pengurus partai di daerah juga membantu pengurus pusat dalam memenangkan kontestasi. Tindakan ini juga berlaku sebaliknya. “Jadi kami kerja dua kali, tidak sesederhana itu,” ujar dia.

Adapun, pada Kamis, 26 Juni 2025, Mahkamah mengabulkan gugatan perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perkara ini menguji materi Pasal 347 ayat (1) Undang-Undang Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pilkada terkait penyelenggaraan pemilu serentak.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto: Impor AS Aman, Swasembada Pangan Tetap Prioritas

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan tahapan pemilihan yang berdekatan menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan, baik dari unsur eksekutif maupun calon anggota legislatif. Saldi melanjutkan, tahapan pemilu nasional atau daerah yang berada dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pilkada berimplikasi pada stabilitas partai politik.

Implikasi ini dikhawatirkan menyebabkan partai kehilangan kemampuan mempersiapkan kader yang kompeten untuk mengikuti kontestasi. Tahapan yang berdekatan juga menyebabkan isu daerah tenggelam oleh isu nasional.

“Di tengah isu dan masalah pembangunan, yang ditawarkan oleh para kandidat yang tengah bersaing untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat harus tetap jadi yang utama,” tutur guru besar hukum tata negara Universitas Andalas itu.

Dosen Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menilai putusan Mahkamah yang memisahkan penyelenggaraan pemilu justru menjadi angin segar untuk pesta demokrasi. Menurut Titi, penyelenggaraan pemilu serentak selama ini acapkali menimbulkan kerumitan dan membuat isu daerah terdistraksi karena partai politik lebih fokus kepada isu nasional saja.

“Ini oase dari MK bagi kemarau demokrasi,” kata Titi.

Berita Terkait

Trump Rayakan HUT AS: Jet Bomber B-2 & UU Kontroversial Disahkan!
Lolos Uji! 12 Calon Dubes Siap Melaju ke Kursi Jabatan?
Korupsi Jalan Sumut: KPK Ungkap Potensi Kasus Baru!
Daftar Calon Dubes yang Ikut Uji Kelayakan di DPR Hari Ini
DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk Calon Dubes AS dan Jepang Hari Ini
Apa Tugas dan Fungsi Deputi Gubernur BI
Kelompok Sipil Sebut Penarikan Novi Helmy dari Bulog sebagai Skandal
Gibran Harap Wisatawan di Bali Meningkat: Jangan Kalah dengan Negara Lain

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:11 WIB

Trump Rayakan HUT AS: Jet Bomber B-2 & UU Kontroversial Disahkan!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 18:35 WIB

Lolos Uji! 12 Calon Dubes Siap Melaju ke Kursi Jabatan?

Sabtu, 5 Juli 2025 - 17:35 WIB

Korupsi Jalan Sumut: KPK Ungkap Potensi Kasus Baru!

Sabtu, 5 Juli 2025 - 13:05 WIB

DPR Buka Kans Revisi UU MK Usai Putusan Pemilu Dipisah

Sabtu, 5 Juli 2025 - 12:47 WIB

Daftar Calon Dubes yang Ikut Uji Kelayakan di DPR Hari Ini

Berita Terbaru

Urban Infrastructure

KMP Tunu Pratama Jaya: Pelukan Terakhir Anak pada Ayah di Laut

Sabtu, 5 Jul 2025 - 20:23 WIB

technology

iPhone 17 Pro Max: Baterai Terlama? Sejarah Baru iPhone!

Sabtu, 5 Jul 2025 - 19:52 WIB

Urban Infrastructure

Rumah 18 Meter? Riset Ungkap Alasan Masyarakat Menolak!

Sabtu, 5 Jul 2025 - 18:47 WIB