JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk naik Rp1.000 menjadi Rp1.908.000 per gram pada Sabtu (5/7/2025), menurut data di laman Logam Mulia.
Harga jual kembali (buyback) juga naik menjadi Rp1.756.000 per gram.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali ke Antam dengan nilai di atas Rp10 juta dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut daftar harga emas Antam per Sabtu (5/7/2025):
0,5 gram: Rp1.004.000
1 gram: Rp1.908.000
2 gram: Rp3.756.000
3 gram: Rp5.609.000
5 gram: Rp9.315.000
10 gram: Rp18.575.000
25 gram: Rp46.312.000
50 gram: Rp92.545.000
100 gram: Rp185.012.000
250 gram: Rp462.265.000
500 gram: Rp924.320.000
1.000 gram: Rp1.848.600.000
Setiap pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.