Ragamutama.com – , Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan berkedok cinta atau love scamming. Tiga orang tersangka telah ditangkap, sementara satu orang lagi masih berada dalam pencarian.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Fian Yunus mengatakan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka merupakan gabungan dari beberapa jenis kejahatan. Di antaranya adalah menawarkan pekerjaan secara daring, kemudian menjanjikan komisi dari modal yang disetorkan oleh korban. “Itu adalah gabungan dari beberapa modus operandi,” kata Fian saat konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 4 Juli 2025.
Fian mengatakan para penyidik membutuhkan waktu kurang lebih dua minggu untuk membongkar kejahatan ini. “Jadi tidak menutup kemungkinan ada beberapa kelompok lain lagi, dan itu kami masih melakukan analisis,” ujarnya.
Penipuan ini terbongkar setelah korban berinisial YW, laki-laki, melapoar. Ia mengalami kerugian hingga Rp 423 juta. Laporan tersebut bernomor LP/B/3854/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 7 Juni 2025.
Tersangka yang telah ditangkap adalah ORM (perempuan 36 tahun) R (laki-laki 29 tahun), dan APD (perempuan 24 tahun). Adapun A, laki-laki 29 tahun, masih dalam pengejaran.
Penipuan itu bermula pada 12 Mei 2025 di Jakarta Timur. Tersangka mendekati korban lewat akun palsu di media sosial. Pelaku biasanya menghubungi korban lewat pesan pribadi di direct messages, WhatsApp, maupun Telegram. “Sehingga korban secara sadar mengikuti kemauan pelaku,” ujar Fian.
Bila korban memberikan tanggapan, tersangka menawarkan pekerjaan dengan iming-iming komisi kepada korban. Selanjutnya, tersangka memperdaya korban dengan menyampaikan bahwa korban berhasil mendapatkan komisi dari deposit yang mereka berikan.
Setelah itu, korban akan dimanipulasi untuk membayarkan sejumlah uang atau melakukan deposit. Nantinya, pelaku mengatakan korban akan mendapat komisi lewat suatu aplikasi, yang sebenarnya adalah aplikasi palsu buatan pelaku.
Berikutnya, ketika korban melakukan deposit dengan uang berjumlah kecil, maka pelaku akan memberikan komisi sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian, korban akan diajak menyetor deposit dengan jumlah lebih besar, lalu akan mendapatkan komisi yang lebih besar pula.
Dengan modus ini, korban nantinya akan tergiur untuk terus melakukan deposit dalam jumlah besar. “Ketika korban sudah melakukan deposit dengan uang yang besar, komisi tidak dapat dicairkan pada aplikasi tersebut, sehingga pelaku akan meminta korban untuk melakukan deposit lagi,” ujar Fian.
Setelah korban menolak melakukan deposit lebih banyak, maka nanti nomor WhatsApp korban akan diblok oleh pelaku, sehingga korban tidak bisa menghubungi pelaku lagi.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, laptop, buku rekening, dan kartu ATM yang digunakan oleh para tersangka dalam melakukan penipuan.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Mereka juga disangkakan beberapa pasal dari UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu Pasal 3, 4, dan 5.
Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 65 jo, Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.