KPK mengingatkan para pejabat untuk berhati-hati terhadap potensi gratifikasi dan konflik kepentingan. Hal ini disampaikan menyusul polemik yang mencuat terkait perjalanan istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman ke luar negeri.
“Terkait dengan isu yang ramai diperbincangkan di media. Tadi Pak Menteri juga menyampaikan beberapa dokumen kepada KPK dan tentu dokumen-dokumen itu akan kami pelajari lebih lanjut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/7).
“Dan di sini kami juga mengingatkan secara umum sebagai seorang penyelenggara negara ya, siapa pun tentu kita juga harus selalu berhati-hati terkait dengan potensi-potensi gratifikasi ataupun konflik kepentingan,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa bentuk gratifikasi atau konflik kepentingan tidak selalu berupa uang atau barang, tetapi bisa juga berbentuk perlakuan khusus.
“Karena gratifikasi ataupun konflik kepentingan itu tidak hanya dalam bentuk barang dan jasa, tapi juga bisa dalam bentuk fasilitas, perlakuan, dan sebagainya,” jelas Budi.
Budi menambahkan, risiko tersebut juga bisa terjadi secara tidak langsung.
“Dan modusnya juga bisa juga tidak langsung kepada penyelenggara yang bersangkutan, tapi bisa juga melalui keluarga, kerabat, atau pihak-pihak terkait lainnya,” pungkasnya.
Polemik Istri Menteri UMKM
Maman menjadi sorotan setelah beredar surat edaran dengan kop Kementerian UMKM yang mengatasnamakan ‘Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia’ untuk mengikuti kegiatan “Misi Budaya”.
Surat ditujukan pada KBRI Sofia, KBRI Brussel, KBRI Paris, KBRI Bern, KBRI Roma, KBRI Den Haag, dan Konsul Jenderal RI Istanbul. Berikut petikan isi surat yang beredar di media sosial itu:
“Dalam rangka mengikuti kegiatan Misi Budaya, Istri Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI, Ibu Agustina Hastarini akan melakukan kunjungan ke Istanbul, Pomorie, Sofia, Amsterdam, Brussels, Paris, Lucerne, dan Milan pada tanggal 30 Juni s.d. 14 Juli (14 hari).
Berkenaan dengan hal tersebut, kami mohon dukungan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Sofia, Brussel, Paris, Bern, Roma, dan Den Haag serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Istanbul selama pelaksanaan agenda dimaksud berupa pendampingan Istri Menteri beserta rombongan selama kegiatan ini berlangsung”.
Surat tersebut tampak memuat keterangan bahwa ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim. Tembusan Menteri UMKM dan Direktorat Eropa I-II Kementerian Luar Negeri.
Mengenai hal tersebut, Maman kemudian mendatangi KPK untuk memberi klarifikasi. Dia pun mengaku tak mengerti soal surat tersebut.