Tom Lembong Dituntut 7 Tahun: Jaksa Dituding Abaikan Fakta!

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau akrab disapa Tom Lembong, menghadapi babak krusial dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 4 Juli 2025, jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun.

Tuntutan ini sontak memicu reaksi keras dari Tom Lembong. Ia menyatakan “terheran-heran dan kecewa” karena merasa surat tuntutan jaksa sepenuhnya mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama lebih dari 20 kali persidangan. Menurutnya, tuntutan tersebut tak ubahnya salinan dari surat dakwaan, tanpa penyesuaian sedikit pun yang mencerminkan kesaksian para saksi maupun ahli.

Tom Lembong bahkan mengungkapkan perasaannya yang “surreal,” seolah berada dalam “dunia khayalan,” dan mempertanyakan pola kerja Kejaksaan Agung. Ia juga menyoroti sikap kooperatifnya yang telah ditunjukkan sejak tahap penyelidikan, di mana ia selalu hadir tepat waktu dan menyanggupi pemeriksaan hingga larut malam. Namun, ia merasa kekecewaan lantaran jaksa tidak mempertimbangkan sikap kooperatifnya tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa tidak hanya meminta pidana penjara 7 tahun bagi Tom Lembong, tetapi juga denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Jaksa meyakini bahwa Tom Lembong terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan pihak lain, termasuk mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Charles Sitorus, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini. Oleh sebab itu, jaksa meyakini Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatannya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan ini, negara ditaksir merugi hingga Rp 578,1 miliar. Kerugian fantastis ini disinyalir timbul dari penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada sepuluh perusahaan, yang dilakukan tanpa didasari rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa: Tom Lembong Tak Merasa Bersalah

Kejaksaan Agung melalui jaksa penuntut umum membeberkan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan dalam menentukan tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan adalah Tom Lembong dinilai “tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya.” Selain itu, perbuatannya dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun satu-satunya pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa adalah fakta bahwa Tom Lembong belum pernah dihukum sebelumnya.

Pilihan Editor Seterang Apa Jejak Kopral Herman dalam Pembunuhan Wartawan Karo

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB