Susanti: Emak-Emak Loyal Bolak Balik Pengadilan Demi Tom Lembong

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara teriakan yel-yel menggema nyaring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (4/7). Kerumunan “emak-emak” ini adalah barisan pendukung setia mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong.

“Free-free Tom Lembong! Free-free Tom Lembong!” seru mereka serempak, meluapkan kekecewaan sesaat setelah mendengar tuntutan 7 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Di antara para pendukung yang hadir, sosok Susanti begitu mencolok. Wanita berusia 50 tahun ini mengenakan baju bergambar Tom Lembong, sembari tak henti menyuarakan keresahannya terhadap proses hukum yang tengah berjalan. “Ini sepertinya kaya dicekal, intimidasi. Kayanya seperti mencari-cari kesalahan,” tegas Susanti penuh semangat.

Dedikasi Susanti terhadap kasus ini tidak main-main. Ia mengaku telah mengawal perjalanan hukum Tom Lembong selama sembilan bulan terakhir, sejak kasusnya mulai bergulir di Kejaksaan Agung. Setelah perkara tersebut naik ke persidangan, ia rela menempuh perjalanan bolak-balik dari kediamannya di Jakarta Selatan demi mengikuti setiap jalannya sidang. “Rutin seminggu dua kali, tiga kali. Kadang Senin, Selasa, Kamis. Iya bolak balik, kadang sampai malam,” tuturnya menggambarkan perjuangannya.

Baca Juga :  Setya Novanto Bebas! Mantan Napi Korupsi Sukamiskin Hirup Udara Bebas

Susanti mengungkapkan bahwa ia dan para pendukung lainnya tergabung dalam satu grup khusus bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mengingat Tom Lembong merupakan bagian dari tim kampanye pasangan tersebut, mereka berkoordinasi melalui grup itu untuk hadir dan memberikan dukungan langsung di persidangan. “Ya kita ini aja digrup. saya kadang ngundang dari Banten, dari Magelang, dari Bogor. Jadi kita itu membersamai, ngawal,” jelasnya.

Bahkan, saking besar dukungannya, Susanti berinisiatif menggunakan dana pribadinya untuk membuat atribut dukungan, seperti kaus dan pin, yang kemudian ia bagikan kepada rekan-rekan sesama pendukung. “Ya memang sih saya pertama (bikin) ini pin ya, 50 biji buat dibagi temen. Biar ibaratnya membersamai,” ujarnya.

Rasa kebersamaan yang tumbuh dari keresahan serupa turut memperkuat ikatan di antara para pendukung Tom Lembong. Susanti bahkan kerap membawa bekal makanan untuk dibagi-bagikan, menunjukkan kepeduliannya terhadap mereka yang juga setia menunggu jalannya persidangan. “Kadang saya bawa makanan. Ibaratnya kasihan kan (menunggu sidang) berjam-jam,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kejagung Geledah Apartemen Eks Stafsus Nadiem: Ada Apa?

Momen dramatis lainnya terjadi saat persidangan berlangsung, di mana para “emak-emak” pendukung Tom Lembong kembali menarik perhatian. Ketika jaksa penuntut umum membacakan amar tuntutan, sorakan keras terdengar dari barisan mereka.

“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Sekejap, suara “Wooooo” membahana, mengisi ruang sidang. Jaksa sempat terdiam sesaat, namun kemudian melanjutkan pembacaan tuntutan, “Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.”

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut agar Tom Lembong dijatuhi denda sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Meski demikian, Tom Lembong tidak dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam kasus ini.

Berita Terkait

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!
Lisa Mariana Diperiksa KPK: Terkait Kasus Apa?
Penangkapan Penculik Kepala Cabang Bank BUMN: Kronologi Lengkap!
Wamenaker Noel Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Bertindak!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Minggu, 24 Agustus 2025 - 01:58 WIB

Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 09:38 WIB

Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terbaru

crime

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Senin, 25 Agu 2025 - 02:56 WIB

Uncategorized

Marquez Tak Terbendung! Hasil MotoGP Hungaria 2025 & Klasemen Terbaru

Senin, 25 Agu 2025 - 02:49 WIB

Personal Development

Lone Wolf: Arti, Ciri, dan Psikologi Kepribadian Penyendiri

Senin, 25 Agu 2025 - 01:25 WIB

Uncategorized

Gibran Soal Gerbong Perokok: Setuju atau Tidak? Ini Jawaban Tegasnya!

Senin, 25 Agu 2025 - 00:57 WIB

politics

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Senin, 25 Agu 2025 - 00:15 WIB