Elpiji 3 Kg Satu Harga Nasional: Era Baru? Cek Faktanya!

Avatar photo

- Penulis

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Penetapan harga elpiji (LPG) 3 kilogram dengan skema satu harga secara nasional sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Kebijakan ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, yang bertujuan untuk mencegah disparitas harga antar daerah. “Harga LPG satu harga ditentukan pemerintah pusat. Kalau tiap daerah tetapkan sendiri, harga bisa beda-beda, ini yang ingin kita hindari,” ujar Yuliot saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Jumat, 4 Juli 2025.

Yuliot menjelaskan, inisiatif harga tunggal ini dirancang khusus untuk memastikan rumah tangga kurang mampu mendapatkan akses energi yang setara dengan harga yang terjangkau. Meskipun demikian, ia tidak menampik bahwa tantangan terbesar terletak pada pengawasan di lapangan, khususnya di tingkat pengecer. Untuk mengatasi hal ini, pola pengawasan akan mengacu pada skema bahan bakar minyak (BBM) satu harga yang selama ini efektif dikawal oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). “Jangan sampai maksud baik pemerintah untuk memberikan harga yang adil justru tidak sampai ke masyarakat karena lemahnya pengawasan,” imbuhnya, seraya menambahkan bahwa sistem pengawasan untuk LPG masih dalam tahap penyusunan.

Baca Juga :  Viral! Meme Prabowo-Jokowi: Makna Tersembunyi & Sejarahnya Terungkap

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sistem satu harga LPG 3 kg diusulkan sebagai langkah krusial untuk memberantas praktik penyelewengan distribusi dan memastikan penyaluran subsidi elpiji tepat sasaran. “Kami sedang menyusun Perpres soal LPG 3 kg. Skema penyalurannya akan diperbarui agar kebocoran subsidi bisa dihentikan. Salah satunya adalah penerapan harga tunggal secara nasional,” kata Bahlil dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, Rabu, 2 Juli 2025.

Baca Juga :  Anggaran Negara, Pemerintah Didesak Prioritaskan Belanja untuk Ekonomi

Bahlil memaparkan, penyelewengan subsidi LPG 3 kg masih marak terjadi. Modus yang umum ditemui meliputi praktik pemindahan isi tabung subsidi ke tabung nonsubsidi serta permainan harga oleh pengecer. “Dengan sistem satu harga, kami ingin menutup ruang permainan di lapangan. Selama ini justru masyarakat mampu yang menikmati subsidi. Ini yang mau kami koreksi,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa setiap tahun negara mengalokasikan anggaran subsidi yang besar, mencapai Rp 80 hingga Rp 87 triliun untuk LPG 3 kg, namun sebagian besar anggaran tersebut disinyalir tidak sepenuhnya tersalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Pilihan editor: Mengapa OJK Terlambat Mengatur Bunga Pinjol

Berita Terkait

KPK Ingatkan Pejabat Imbas Polemik Istri Menteri UMKM: Hati-hati Gratifikasi
Tom Lembong Dituntut 7 Tahun: Jaksa Dituding Abaikan Fakta!
Ade Armando Komisaris PLN: Kejutan di Anak Usaha BUMN!
Budi Gunawan: Penghargaan untuk Direktur RS Indonesia Gugur di Gaza
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution di Kasus Korupsi PUPR Sumut
[POPULER GLOBAL] Direktur RS Indonesia di Gaza Tewas | Pesan Terakhir Juliana Marins
Marwan Al-Sultan Meninggal: Dampak Kehilangan Direktur RS Indonesia untuk Gaza?
Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 04:41 WIB

KPK Ingatkan Pejabat Imbas Polemik Istri Menteri UMKM: Hati-hati Gratifikasi

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:58 WIB

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun: Jaksa Dituding Abaikan Fakta!

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:47 WIB

Elpiji 3 Kg Satu Harga Nasional: Era Baru? Cek Faktanya!

Jumat, 4 Juli 2025 - 18:16 WIB

Ade Armando Komisaris PLN: Kejutan di Anak Usaha BUMN!

Jumat, 4 Juli 2025 - 17:40 WIB

Budi Gunawan: Penghargaan untuk Direktur RS Indonesia Gugur di Gaza

Berita Terbaru

travel

Pesona Banten Lama di Malam Hari: Alasan Wajib Dikunjungi

Sabtu, 5 Jul 2025 - 04:11 WIB

entertainment

Low Life: Serial Korea Terbaru, Perburuan Harta Karun Mematikan

Sabtu, 5 Jul 2025 - 03:06 WIB