Ragamutama.com – , Jakarta – Penutupan operasional Gold’s Gym Indonesia di bawah naungan PT Fit and Health Indonesia per 30 Juni 2025 telah menyisakan persoalan pelik, terutama bagi para anggotanya. Transisi manajemen ke UFC Gym Indonesia ini mengukir jejak kekecewaan, di mana sebagian besar cabang Gold’s Gym akan berhenti beroperasi secara permanen.
Enam cabang yang terkonfirmasi ditutup meliputi dua lokasi di Jakarta Selatan, serta masing-masing satu di Jakarta Barat, Tangerang, Bekasi (Grand Metropolitan), dan Bandung. Namun, lingkup penutupan meluas hingga mencakup cabang-cabang lain seperti Ciputra Mall, Kalibata City, Bintaro Exchange, Cilandak Town Square, CL, Alam Sutera, dan Ciputra World Surabaya. Mirisnya, hanya dua cabang, yakni Mall of Indonesia dan Baywalk Pluit, yang dikabarkan masih akan beroperasi hingga akhir Juni 2025, menyisakan pertanyaan besar tentang nasib anggota lainnya.
Kelas Dipangkas, Anggota Kesal
Puncak kekesalan anggota klub Gold’s Gym dipicu oleh pemangkasan jumlah kelas secara sepihak, khususnya di cabang Bekasi, yang dilakukan jauh sebelum pengumuman penutupan. Anggota menilai langkah ini tidak adil dan melanggar hak mereka sesuai kontrak keanggotaan yang telah dibayar, berkisar antara Rp 275.000 hingga Rp 600.000 per bulan. Data internal menunjukkan, sekitar 200 anggota di cabang Grand Metropolitan Bekasi berpotensi merugi lebih dari Rp 80 juta hanya untuk sisa sesi personal trainer, belum termasuk biaya keanggotaan yang mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per individu. Ironisnya, dugaan praktik penipuan semakin memperparah kekecewaan. Hingga akhir Mei 2025, Gold’s Gym masih aktif menawarkan perpanjangan keanggotaan dan sesi personal trainer, padahal rencana penutupan perusahaan diduga sudah diketahui secara internal.
Para anggota menuntut pengembalian dana penuh untuk sisa keanggotaan dan sesi personal trainer yang belum terpakai, pemenuhan fasilitas sesuai kontrak hingga 31 Agustus 2025, serta pernyataan tertulis dari manajemen sebagai jaminan komitmen. Namun, upaya menghubungi manajemen hingga 9 Juni 2025 menemui jalan buntu, memperparah rasa frustrasi para konsumen.
Mengadu ke YLKI
Situasi tak pasti ini mendorong anggota klub melayangkan pengaduan resmi ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada 11 Juni 2025. Tiga keluhan utama disampaikan: pemutusan layanan mendadak dan pemindahan keanggotaan tanpa pemberitahuan atau kompensasi memadai; kerugian akibat pengalihan sepihak yang tidak mempertimbangkan domisili atau waktu operasional; serta ketiadaan kejelasan mengenai kompensasi atau pengembalian dana penuh. Hingga 19 Juni 2025, YLKI telah menerima 191 pengaduan resmi dari berbagai cabang, sebuah angka yang diperkirakan akan terus bertambah.
Menanggapi gelombang aduan ini, YLKI pada Rabu, 11 Juni 2025, mendesak manajemen Gold’s Gym untuk menunjukkan itikad baik dalam berbisnis, selaras dengan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Mereka memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada manajemen untuk merespons permintaan informasi, klarifikasi, dan solusi yang adil.
Nilai Kerugian yang Terus Membengkak
Data yang dikumpulkan per 11 Juni 2025 dari 110 anggota mengungkap nilai kerugian yang belum mendapat kepastian dari Gold’s Gym telah mencapai Rp 553,6 juta. Jumlah ini mencakup sisa durasi keanggotaan dan sesi personal trainer yang telah dibayar namun belum digunakan, dan nilai kerugian ini diperkirakan akan terus membengkak seiring bertambahnya korban. Beberapa praktik yang dianggap sangat merugikan adalah pengalihan sepihak ke klub-klub yang berlokasi sangat jauh, seperti BSD, Pluit, bahkan Surabaya, tanpa ada alternatif lain yang masuk akal. Lebih jauh, manajemen menolak untuk mengembalikan dana keanggotaan maupun biaya sesi personal trainer yang telah dibayar hingga tahun 2026. Hal yang paling mengejutkan, hingga 31 Mei 2025, staf Gold’s Gym masih aktif menawarkan perpanjangan keanggotaan dan penjualan sesi personal trainer, padahal banyak di antaranya baru saja dibayar lunas oleh anggota untuk puluhan bahkan ratusan sesi.
Karyawan Belum Terima Gaji
Di tengah kisruh keanggotaan ini, ratusan mantan staf dan pelatih pribadi Gold’s Gym Indonesia turut angkat bicara. Mereka mengaku belum menerima gaji terakhir, komisi, hingga hak-hak ketenagakerjaan lainnya, termasuk tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Seorang mantan staf Gold’s Gym mengungkapkan kepada Tempo, gaji mereka telah berhenti dibayarkan sejak tiga bulan lalu, menambah daftar panjang masalah yang ditimbulkan oleh penutupan mendadak ini.
Pembentukan Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI)
Sebagai respons atas kerugian massal ini, pada 30 Juni 2025, para korban yang terdiri dari konsumen dan mantan staf resmi membentuk Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI). Forum yang kini beranggotakan lebih dari 950 orang ini, secara tegas menuntut lima hal utama: pengembalian dana penuh kepada seluruh member, pembayaran seluruh hak-hak staf yang tertunggak, transparansi status hukum perusahaan, investigasi menyeluruh atas potensi penipuan dan wanprestasi, serta keterlibatan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dan aparat hukum.
Dalam pernyataan tertulis yang diterima Tempo pada Rabu, 2 Juli 2025, FKGGI menyebut total kerugian yang dialami dari 770 korban mencapai angka fantastis Rp 6 miliar, sebuah indikasi skala masalah yang sangat besar. Sebelumnya, pada Sabtu, 28 Juni 2025, anggota FKGGI telah menggelar pertemuan dan sepakat untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Saat ini, forum tersebut tengah menyusun somasi terhadap PT Fit and Health Indonesia, selaku entitas hukum yang menaungi Gold’s Gym, sebagai langkah awal proses hukum.
Sebanyak 1.425 Orang Tanda Tangani Petisi Online
Gelombang protes ini juga terlihat dalam petisi online yang menuntut pertanggungjawaban perusahaan, yang hingga Rabu, 2 Juli 2025, telah ditandatangani oleh 1.425 orang. Petisi ini, yang digagas oleh N. Arum pada 27 Juni 2025 melalui platform change.org, menjadi wadah bagi suara-suara konsumen yang merasa ditipu. Dalam deskripsinya, para anggota menyampaikan kekecewaan mendalam: “Hanya beberapa hari setelah bergabung, kami mendapatkan pengumuman bahwa klubnya akan tutup pada akhir Juni. Bahkan, beberapa klub tidak memberikan pemberitahuan sama sekali.” Mereka menegaskan, kerugian yang dialami tidak kecil, bahkan bisa mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per orang, dan menganggap penutupan sepihak ini sebagai bentuk kelalaian dan ketidaktanggungjawaban pengelola.
Empat poin utama kerugian juga dirinci: hilangnya akses terhadap fasilitas yang strategis dan mudah dijangkau, tidak layaknya pilihan lokasi pengganti yang ditawarkan, ketiadaan opsi pengembalian dana untuk sesi personal trainer yang belum digunakan, serta absennya kompensasi yang berbeda antara member all-club dan single-club.
Anggia Leksa Putri dan Nandito Putra turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.