Hasto Kristiyanto: Sekjen PDIP Dituntut 7 Tahun Penjara!

Avatar photo

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7), Hasto dituntut pidana penjara selama 7 tahun atas keyakinan jaksa bahwa ia terbukti bersalah dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang turut melibatkan mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menegaskan keyakinan timnya bahwa Hasto Kristiyanto secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana menghalangi atau merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas dasar tersebut, JPU menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 600 juta, dengan subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Tindakan perintangan penyidikan yang dituduhkan kepada Hasto berkaitan erat dengan upaya KPK menangkap Harun Masiku dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI. Jaksa meyakini bahwa Hasto sengaja menghalangi proses hukum, yang menyebabkan Harun Masiku hingga kini berstatus buron. Modus perintangan tersebut antara lain melalui perintah kepada Nurhasan untuk meminta Harun Masiku merendam telepon genggamnya setelah penangkapan Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Tak berhenti di situ, Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk melakukan hal serupa demi mengantisipasi upaya paksa dari penyidik KPK.

Selain perintangan penyidikan, jaksa juga membuktikan keterlibatan Hasto dalam praktik suap. Ia diyakini telah memberikan uang sejumlah SGD 57.350, atau setara Rp 600 juta, kepada Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Pemberian suap ini, yang dilakukan Hasto bersama Harun Masiku, bertujuan melancarkan upaya Harun Masiku agar dapat dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui proses PAW, menggantikan Riezky Aprilia di Daerah Pemilihan Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Dalam melancarkan aksi suap ini, Hasto turut dibantu oleh Agustiani Tio Fridelina, yang dikenal sebagai mantan anggota Bawaslu RI sekaligus kader PDIP, berkat kedekatannya dengan Wahyu Setiawan. Seluruh perbuatan tersebut, menurut jaksa, menuntut Hasto melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Berita Terkait

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!
Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!
Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani
Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!
Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!
BP Haji Naik Kelas: Kementerian Baru, Ditjen Haji Kemenag Dihapus?
Amnesti Eks Wamenaker: Kontroversi dan Tanda Tanya Besar?
IKN Lanjut! Gibran Pastikan Pembangunan Ibu Kota Negara Terus Berjalan

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 17:52 WIB

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:04 WIB

Demo DPR 25 Agustus: Mahasiswa Tagih RUU, Ojol Jerit Ekonomi!

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIB

Prabowo Anugerahi Bintang Republik Indonesia Utama kepada Puan, Dasco, Muzani

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:45 WIB

Prabowo Lantik Dubes RI untuk AS dan 7 Negara Lain!

Senin, 25 Agustus 2025 - 00:15 WIB

Demo 25 Agustus 2025: Sikap BEM SI & Partai Buruh Terungkap!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB

Public Safety And Emergencies

Demo DPR, Tol Dalam Kota Macet! Lalin Dialihkan

Senin, 25 Agu 2025 - 21:00 WIB

politics

Partai Buruh Geruduk DPR 28 Agustus: Bukan Demo Akhir Pekan!

Senin, 25 Agu 2025 - 17:52 WIB