MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun. Dengan putusan ini, Harvey tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Keputusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang diunggah di situs resmi MA pada Selasa, 1 Juli 2025.
Putusan diketok pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota yakni Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.
“Tolak,” demikian amar singkat putusan kasasi tersebut. Proses pengambilan keputusan tercatat memakan waktu 10 hari.
Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.
Saat itu, majelis hakim menilai tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dinilai terlalu berat.
Hakim ketua Eko Aryanto dalam sidang pada 23 Desember 2024 menjelaskan bahwa pengelolaan tambang timah di Bangka Belitung ketika kasus terjadi sedang diarahkan untuk meningkatkan produksi dan ekspor.
Oleh karena itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa peran Harvey dalam perkara tersebut tidak sebanding dengan tuntutan berat yang diajukan jaksa.
Namun belakangan, vonis ringan ini menuai sorotan publik dan jaksa pun mengajukan banding hingga akhirnya kasus ini bergulir sampai tingkat kasasi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, yang kini telah resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah kasasinya ditolak. (*)