MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pengusaha Harvey Moeis terkait kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun. Dengan putusan ini, Harvey tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara.

Keputusan tersebut tertuang dalam putusan kasasi nomor 5009 K/PID.SUS/2025 yang diunggah di situs resmi MA pada Selasa, 1 Juli 2025.

Putusan diketok pada 25 Juni 2025 oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan dua anggota yakni Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

Baca Juga :  Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP di Tanah Datar Lakukan Perbuatan Asuslia Pada Jasad Korban

“Tolak,” demikian amar singkat putusan kasasi tersebut. Proses pengambilan keputusan tercatat memakan waktu 10 hari.

Sebelumnya, pada tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Harvey dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Saat itu, majelis hakim menilai tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara dinilai terlalu berat.

Hakim ketua Eko Aryanto dalam sidang pada 23 Desember 2024 menjelaskan bahwa pengelolaan tambang timah di Bangka Belitung ketika kasus terjadi sedang diarahkan untuk meningkatkan produksi dan ekspor.

Baca Juga :  Sidang Hasto Kristyanto: Hasyim Asy'ari dan Penyelidik KPK Akan Bersaksi Hari Ini

Oleh karena itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa peran Harvey dalam perkara tersebut tidak sebanding dengan tuntutan berat yang diajukan jaksa.

Namun belakangan, vonis ringan ini menuai sorotan publik dan jaksa pun mengajukan banding hingga akhirnya kasus ini bergulir sampai tingkat kasasi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat vonis Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, yang kini telah resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah kasasinya ditolak. (*)

Berita Terkait

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!
HUT Bhayangkara, Listyo Sigit Beberkan Langkah Polri Berantas Judi Online Hingga Menanam Jagung
Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api
Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas
KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara
KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?
OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!
Setiyono MasterChef 3: Profil & Kasus Pelecehan Anak Sesama Jenis

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:11 WIB

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat? MA Pangkas Hukuman!

Rabu, 2 Juli 2025 - 13:46 WIB

MA Tolak Kasasi, Harvey Moeis Tetap 20 Tahun Penjara

Rabu, 2 Juli 2025 - 06:47 WIB

HUT Bhayangkara, Listyo Sigit Beberkan Langkah Polri Berantas Judi Online Hingga Menanam Jagung

Senin, 30 Juni 2025 - 16:35 WIB

Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api

Senin, 30 Juni 2025 - 01:52 WIB

Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas

Berita Terbaru