GOWA, RAGAMUTAMA.COM – Sidang kasus uang palsu yang melibatkan pejabat di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (2/7/2025) terungkap bahwa sindikat ini memiliki jaringan yang menjangkau hingga ke internal Bank Indonesia (BI).
Sidang dimulai pukul 11.00 WITA dan mendudukkan Andi Ibrahim, kepala perpustakaan UIN Alauddin Makassar, sebagai terdakwa dengan agenda pemeriksaan.
Dalam kesaksiannya, Andi Ibrahim mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan bos sindikat berawal dari pembicaraan mengenai pemilihan gubernur Sulawesi Selatan.
Diskusi tersebut kemudian berlanjut ke produksi uang palsu yang awalnya dilakukan di Jala Sunu, Makassar, sebelum berpindah ke gedung perpustakaan kampus 2 UIN Alauddin Makassar.
Andi Ibrahim juga mengungkapkan bahwa sindikat tersebut memproduksi uang palsu sebanyak Rp 1 miliar yang dipesan oleh seseorang bernama Hendra.
Dalam pertemuan tersebut, Andi Ibrahim mempertemukan Hendra dengan Syahruna, terdakwa lain.
“Hendra mengeluarkan uang palsu lembaran Rp 50.000 saat dites menggunakan sinar ultra violet ternyata uang tersebut ketahuan bahwa itu palsu. Kemudian gantian Syahruna yang melakukan tes uang palsu Rp 100.000 miliknya dan hasil lolos, di mana tidak ketahuan bahwa itu palsu,” kata Andi Ibrahim di hadapan hakim.
Hendra menunjukkan minat untuk membeli uang palsu sebanyak Rp 1 miliar dengan harga Rp 100 juta uang asli.
Ketika hakim Dyan Martha Budhinugraeny menanyakan peruntukan uang palsu tersebut, Andi Ibrahim menjawab bahwa uang itu akan dibawa ke bank untuk ditukar.
“Uang rijek maksudnya uang yang akan dimusnahkan oleh BI kemudian diganti dengan uang asli, biasanya uang yang rusak secara fisik dimusnahkan kemudian diganti dengan yang baru,” jelasnya.
Hakim kemudian mempertanyakan kesadaran Andi Ibrahim sebagai PNS dan bergelar doktor mengenai proses pembuatan dan pemusnahan uang yang hanya dapat dilakukan oleh BI.
“Saya diberitahu bahwa Hendra memiliki link di internal BI yang bisa mengatur penukaran tersebut,” jawab Andi Ibrahim.
Sidang ini merupakan bagian dari proses maraton yang melibatkan 15 terdakwa dengan agenda sidang yang berbeda.
Terdakwa lainnya termasuk Ambo Ala, Jhon Bliater Panjaitan, Muhammad Syahruna, Sattariah, Sukmawati, Andi Haeruddin, Mubin Nasir, Kamarang Daeng Ngati, Irfandy, Sri Wahyudi, Muhammad Manggabarani, Satriadi, Ilham, dan Annar Salahuddin Sampetoding.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny, dengan Sihabudin dan Yeni sebagai hakim anggota, serta jaksa penuntut umum Basri Bacho dan Aria Perkasa Utama.
Kasus uang palsu ini pertama kali terungkap pada bulan Desember 2024, mengegerkan masyarakat karena uang palsu tersebut diproduksi di kampus 2 UIN Alauddin Makassar dengan menggunakan mesin canggih, mencetak hingga triliunan rupiah dan sulit terdeteksi oleh mesin hitung uang serta x-ray.