Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menarik perhatian publik usai melontarkan pernyataan menohok yang ditujukan kepada Reza Gladys. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses persidangan yang sedang dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (1/7).
Dalam kesempatan tersebut, Nikita Mirzani, yang tengah menjalani persidangan atas dugaan pemerasan secara elektronik dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Reza Gladys, menyampaikan pesan tegas. “Pesan buat RG, semoga kamu puas. Karena yang sudah-sudah, aku juga bisa memenjarakan orang yang melaporkanku kok,” ujar Nikita, menunjukkan keyakinan dirinya di hadapan awak media dan pendukungnya.
Tak hanya itu, Nikita juga menyuarakan harapannya agar kasus hukum yang membelitnya segera tuntas. “Terima kasih banyak sudah dukung aku, semoga masalah ini cepat selesai. Semoga gantian Reza yang masuk penjara,” lanjutnya. Di tengah beratnya proses persidangan, ia juga mengungkapkan kerinduan mendalam kepada ketiga buah hatinya, dengan pesan penuh harap, “Sabar ya, sebentar lagi ini akan selesai.” Nikita tak lupa mengucapkan terima kasih kepada teman-teman serta para pendukung yang hadir memberikan semangat dalam setiap sesi persidangan.
Sebagai latar belakang, Nikita Mirzani sebelumnya telah didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, ia juga dituduh melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait dana yang diterimanya dari Reza Gladys. Tindakan ini diduga dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Atas perbuatannya, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki dijerat dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.