Putusan MK Pemilu Dipisah: Reaksi Pro Kontra, Apa Kata Mereka?

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) di tingkat nasional dan daerah telah memicu beragam komentar dari berbagai pihak. Keputusan ini menandai perubahan signifikan dalam tata kelola pesta demokrasi di Indonesia.

Dari parlemen, Ketua Komisi II DPR, Muhammad Rifqinizamy Karyasuda, melayangkan kritik tajam. Rifqi menegaskan bahwa MK seharusnya tidak menciptakan norma baru di luar wewenang DPR dan pemerintah. Ia memandang MK sebagai lembaga negative legislature yang semestinya hanya menguji kesesuaian suatu norma dengan konstitusi, bukan justru membuat norma baru. “Sekarang MK itu memposisikan diri sebagai positive legislature. Jadi, bukan hanya mengatakan bahwa ini inkonstitusional tapi dia bikin norma sendiri,” ujarnya pada Senin, 30 Juni 2025, menyiratkan kekhawatiran atas perluasan kewenangan MK.

Berbeda dengan pandangan DPR, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menyambut baik putusan MK tersebut. Menurut Afifuddin, pemisahan ini sangat ideal dari segi pengaturan waktu, desain keserentakan, serta tata kelola penyelenggaraan pemilu. “Kami membayangkan ini kemudian memberikan kepastian hukum dan penyempurnaan substansi dalam penyelenggaraan pemilu,” kata Afifuddin dalam sebuah seminar daring, Sabtu, 28 Juni 2025. Ia menambahkan bahwa putusan ini akan menyelaraskan nomenklatur, tugas, dan persyaratan badan ad hoc penyelenggara pemilu di semua tingkatan, sehingga meniadakan potensi tumpang tindih kewenangan. Afifuddin menekankan perlunya mengawal implementasi putusan ini agar berjalan lebih baik.

Baca Juga :  Ancaman Iran Tutup Selat Hormuz, Trump Desak Eksplorasi Minyak Besar-besaran

Respons positif juga datang dari Partai Buruh. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai putusan MK ini akan menguntungkan partai-partai non-parlemen, termasuk Partai Buruh. Ia menjelaskan bahwa hal ini memungkinkan mereka untuk lebih fokus mencalonkan presiden maupun wakil presiden dari kader internal tanpa harus membentuk koalisi dengan partai lain. Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal pada Jumat, 27 Juni 2025.

Namun, tak semua pihak melihat putusan ini sebagai kemajuan. Ketua Badan Riset dan Inovasi Strategis Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menyuarakan kekhawatiran bahwa keputusan MK tersebut berpotensi memicu perpanjangan siklus ketegangan politik. Ia berpendapat bahwa penyelenggaraan pemilu yang tidak lagi serentak dapat memperpanjang suasana kompetisi, yang pada gilirannya berisiko mengganggu stabilitas sosial, politik, dan pemerintahan. Umam juga menyoroti potensi masalah koordinasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan lintas level akibat ketidaksinkronan pelantikan pejabat. Pandangan ini disampaikannya pada Sabtu, 21 Juni 2025.

Di sisi lain, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, turut menyambut baik putusan MK. Jeirry meyakini bahwa keputusan ini akan membuat proses pemilu berjalan lebih tertata dan berkualitas. Ia menguraikan bahwa pemilih akan diberi ruang untuk fokus pada isu nasional saat memilih Presiden, DPR, dan DPD, lalu dapat benar-benar memperhatikan persoalan lokal saat memilih kepala daerah dan anggota DPRD. “Ini tentu bisa mendorong rasionalitas pemilih dan memperkuat kualitas demokrasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 26 Juni 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Cari Cara Riset Jalan Terus meski Dana Makin Kecil

Menanggapi berbagai dinamika ini, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan komitmen pemerintah untuk mengakomodasi putusan MK dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa keputusan MK bersifat final dan akan dijadikan masukan penting dalam penyusunan regulasi ke depan. “Kita pelajari dulu lebih detail keputusan MK ini. Yang pasti, keputusan MK kan final dan kita letakkan dalam konteks revisi (UU Pemilu) sebagai salah satu masukan,” tegasnya.

Haura Hamidah, Sapto Yunus, Dani Aswara, Dede Leni, Dian Rahma, Zulkifli Ramadhani, Daniel Ahmad Fajri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Puan Maharani Sebut Semua Fraksi di DPR Segera Bahas Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Berita Terkait

Alasan Prabowo Minta Komandan Upacara HUT Bhayangkara Menghadap Usai Upacara
Akibat yang Dapat Timbul dari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu
Trump Umumkan Israel Setujui Gencatan Senjata 60 Hari di Gaza
Prabowo Mulai Lawatan ke Tiga Negara, Bertemu Pangeran MBS dan Hadiri KTT BRICS di Brasil
Hoegeng: Kisah Kapolri Jujur yang Menginspirasi Generasi
NasDem: Putusan MK Bikin Ketatanegaraan RI Porak-poranda!
Prabowo Resmikan SPPG Polri di Hari Bhayangkara: Apa Artinya?
Prabowo Hadiri HUT Ke-79 Bhayangkara di Monas Naik Maung Putih

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:22 WIB

Alasan Prabowo Minta Komandan Upacara HUT Bhayangkara Menghadap Usai Upacara

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:59 WIB

Akibat yang Dapat Timbul dari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:46 WIB

Trump Umumkan Israel Setujui Gencatan Senjata 60 Hari di Gaza

Rabu, 2 Juli 2025 - 07:46 WIB

Prabowo Mulai Lawatan ke Tiga Negara, Bertemu Pangeran MBS dan Hadiri KTT BRICS di Brasil

Selasa, 1 Juli 2025 - 23:47 WIB

Hoegeng: Kisah Kapolri Jujur yang Menginspirasi Generasi

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Penjelasan Dispenad soal Video Viral Anak Jatuh dari Bus Mabes AD

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:10 WIB

finance

Inflasi Rendah, Buka Ruang BI Pangkas Suku Bunga Lagi

Rabu, 2 Jul 2025 - 13:04 WIB