Pemutihan Pajak Jakarta 2025: Cara Bayar Mudah, Deadline 31 Agustus!

Avatar photo

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 22:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498, Pemprov DKI resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan istimewa ini telah bergulir sejak Sabtu, 14 Juni 2025, dan akan berlangsung hingga Minggu, 31 Agustus 2025.

Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, wajib pajak diberikan kemudahan signifikan: mereka hanya perlu membayarkan pokok pajak tanpa dikenai denda ataupun bunga keterlambatan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa insentif ini dirancang khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak tepat waktu. “Jika sebelumnya ada tunggakan yang mengharuskan pembayaran pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini wajib pajak hanya perlu membayarkan pokoknya saja,” ujar Lusiana di Jakarta, Jumat, 13 Juni 2025, seperti dilansir Antara.

Untuk mengakomodasi kebutuhan wajib pajak, kebijakan pemutihan pajak ini dapat diakses di berbagai lokasi. Layanan tersedia di lima lokasi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) induk, 16 gerai Samsat yang tersebar di seluruh Jakarta, serta 10 bus Samsat Keliling. Khusus untuk hari libur, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan secara daring atau online. “Untuk Sabtu dan Minggu bisa dilakukan secara online. Silakan menggunakan aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional),” terang Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Komarudin, pada Sabtu, 14 Juni 2025.

Baca Juga :  Rupiah Menguat: Perang Dagang Reda, Ekonomi Indonesia Tumbuh?

Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, sebelumnya juga telah mengumumkan rencana pemberian keringanan pajak ini sebagai bentuk motivasi. Beliau menegaskan bahwa pemutihan pajak ini merupakan bentuk keringanan dan dorongan agar masyarakat lebih taat membayar pajak, dan secara khusus ditujukan bagi warga yang aktif melakukan pembayaran dalam periode HUT Jakarta ke-498. “Jadi, pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar,” tegas Pramono, menekankan pentingnya inisiatif dari wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan ini.

Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kemudahan pembayaran pemutihan pajak di Jakarta hingga 31 Agustus 2025 melalui aplikasi Signal, berikut adalah panduan langkah demi langkah yang dapat diikuti:

  • Unduh aplikasi Signal melalui Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
  • Lakukan proses registrasi dengan mengisi data diri seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat surel (email), dan nomor ponsel yang aktif.
  • Buat kata sandi yang kuat dan mudah diingat untuk akun Anda.
  • Lanjutkan dengan verifikasi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan verifikasi wajah sesuai instruksi yang diberikan aplikasi.
  • Masukkan kode verifikasi satu kali (one-time password/OTP) yang akan dikirimkan ke nomor ponsel Anda melalui pesan singkat.
  • Tambahkan data kendaraan bermotor Anda, meliputi jenis kendaraan dan nomor rangka kendaraan bermotor (NRKB).
  • Unggah data kepemilikan kendaraan yang diminta oleh sistem.
  • Setelah data lengkap, akan muncul informasi mengenai surat ketetapan kewajiban pembayaran, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), serta jumlah total yang harus dibayarkan.
  • Geser opsi “Kirim Dokumen” untuk melanjutkan proses.
  • Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan dan selesaikan transaksi sesuai instruksi.
Baca Juga :  Kemenko Revisi Pernyataan Kerja Sama Nuklir dengan Uni Emirat Arab

Oyuk Ivani Siagian berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Untung-Rugi Ekspor Listrik ke Singapura

Berita Terkait

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya
Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi
Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!
Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi
Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag
PBB Naik Bikin Gaduh? Ini Daftar Daerah yang Bergejolak!
BSI Buka Blokir Rekening Yayasan Cholil Nafis, Ketua MUI
UMK 2026: Buruh Desak Kenaikan 10,5 Persen!

Berita Terkait

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:58 WIB

BSU 2025: Rp600 Ribu Cair! Cek Syarat, Jadwal, dan Caranya

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:30 WIB

Saham Libur! BEI Tutup Hari Ini, Cuti Bersama Proklamasi

Jumat, 15 Agustus 2025 - 20:12 WIB

Dasco Usul: Tantiem Pejabat BUMN Dihapus, Hemat Negara Rp 18 Triliun!

Jumat, 15 Agustus 2025 - 02:22 WIB

Rubicon untuk Izin Hutan? Dirut Inhutani V Diduga Minta Gratifikasi

Kamis, 14 Agustus 2025 - 22:38 WIB

Setoran Haram Haji Khusus: KPK Ungkap Kongkalikong Pengusaha & Kemenag

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Gempa Bekasi M 4.9: Kondisi Karawang Terkini, Info Terbaru!

Jumat, 22 Agu 2025 - 06:27 WIB

Uncategorized

Gempa Bekasi M 4.9: Karawang Waspada? Kondisi Terkini dan Analisis

Jumat, 22 Agu 2025 - 04:42 WIB

Uncategorized

Bagnaia Ogah Jadi Bayangan Marquez? Pilih Jalur Sendiri!

Jumat, 22 Agu 2025 - 03:18 WIB