Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api

Avatar photo

- Penulis

Senin, 30 Juni 2025 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung telah menuntut mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, dengan pidana penjara sembilan tahun. Tuntutan berat ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025, terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa periode 2017-2023. Hukuman penjara tersebut akan diperhitungkan dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani, dan terdakwa tetap akan ditahan di rumah tahanan negara.

Selain tuntutan pidana penjara, jaksa juga menuntut Prasetyo Boeditjahjono untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, dengan ketentuan subsider kurungan selama enam bulan apabila denda tidak dibayar. Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar. Jaksa menjelaskan, jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Apabila Prasetyo tidak melunasi uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berhak menyita dan melelang harta bendanya.

Jaksa penuntut umum meyakini bahwa Prasetyo Boeditjahjono terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer. Ketentuan pidana ini menjadi dasar utama tuntutan terhadap mantan Dirjen Perkeretaapian tersebut.

Baca Juga :  Terungkap: Fakta Mengejutkan di Balik Penangkapan Jonathan Frizzy!

Dalam persidangan, terungkap bahwa Prasetyo didakwa menerima total uang Rp 2,6 miliar, yang merupakan bagian dari tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya. Uang tersebut, seperti dilansir dari Antara, diterima melalui dua jalur. Sejumlah Rp 1,4 miliar didapatkan dari Andreas Kertopati Handoko, selaku penerima manfaat PT Wahana Tunggal Jaya, yang disalurkan melalui sopirnya. Sementara itu, Rp 1,2 miliar lainnya diterima dari Akhmad Afif Setiawan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, yang disampaikan melalui ajudan Prasetyo, Rian Sestianto.

Kasus korupsi proyek jalur kereta api ini bermula ketika Prasetyo Boeditjahjono memerintahkan Nur Setiawan Sidik, yang menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) periode 2016-2017, untuk mengusulkan proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Proyek ini direncanakan akan didanai melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara-Project Based Sukuk (SBSN-PBS) Tahun Anggaran (TA) 2017 kepada Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Pengusulan proyek jalur kereta api Besitang-Langsa ini dilakukan padahal terdapat sejumlah persyaratan krusial yang belum terpenuhi. Di antaranya, hasil peninjauan desain paket DED-10 belum diserahkan secara resmi oleh Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista, Gunawan, kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lebih lanjut, hasil peninjauan desain tersebut juga belum mengantongi persetujuan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Selain itu, proyek ini belum memiliki penetapan trase dari Menteri Perhubungan, belum didukung prastudi kelayakan (preliminary feasibility study) maupun studi kelayakan (feasibility study) yang memadai, serta belum melalui proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan pembebasan lahan.

Baca Juga :  Firdaus Oiwobo Minta Maaf Naik Meja saat Ricuh Sidang Hotman Paris: Lawyer Manusia,Ada Khilafnya

Selain kekurangan tersebut, proyek pembangunan jalur kereta api ini juga diduga tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen penting seperti kerangka acuan kerja (KAK), rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan dokumen studi kelayakan proyek. Lebih parah lagi, proyek ini ternyata tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2017, suatu syarat wajib berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017.

Atas serangkaian perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan terdakwa lain ini, Prasetyo Boeditjahjono diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga mencapai nilai yang sangat fantastis, yakni sebesar Rp 1,16 triliun. Perbuatannya tersebut secara jelas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, menegaskan beratnya pelanggaran yang dilakukan dalam kasus pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa ini.

Berita Terkait

Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas
KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara
KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?
OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!
Setiyono MasterChef 3: Profil & Kasus Pelecehan Anak Sesama Jenis
Untuk Perlancar Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop, Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
6 Tersangka Korupsi PUPR Sumut Ditangkap KPK
KPK OTT di Mandailing Natal: Terjaring Pejabat? Bukan di Medan!

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 16:35 WIB

Prasetyo Boeditjahjono: 9 Tahun Bui Menanti Mantan Dirjen Kereta Api

Senin, 30 Juni 2025 - 01:52 WIB

Bejat! Guru Ngaji Tebet Cabuli Murid, Modus Hadas

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:03 WIB

KPK Sita Rp 231 Juta dari Hasil OTT di Sumatera Utara

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:04 WIB

KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?

Sabtu, 28 Juni 2025 - 19:21 WIB

OTT Mandailing Natal: KPK Jerat 5 Tersangka Korupsi!

Berita Terbaru

technology

Deepfake: AI Palsukan Wajah & Suara, Bahaya atau Manfaatnya?

Selasa, 1 Jul 2025 - 06:05 WIB

sports

AS Roma Jual Tammy Abraham, Masalah Keuangan Teratasi

Selasa, 1 Jul 2025 - 05:59 WIB

entertainment

Brisia Jodie Dilamar Jonathan Alden! Momen Romantis Penuh Haru

Selasa, 1 Jul 2025 - 05:47 WIB

finance

10 Komoditas Impor Lebih Mudah Masuk: Aturan Terbaru

Selasa, 1 Jul 2025 - 05:41 WIB