KPK Sebut Kadis PUPR Sumatera Utara Dapat Jatah 4 Persen dari Proyek Pembangunan Jalan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting dijanjikan akan mendapat jatah sekitar 4-5 persen dari proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar. Topan ikut tertangkap dalam operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Kamis malam lalu, 26 Juni 2025.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengatakan kepala dinas tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, ya dari Rp 231,8 miliar itu, 4 persen-nya sekitar Rp 8 miliar,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu, 28 Juni 2025.

Proyek pembangunan jalan dengan total nilai Rp 231,8 miliar itu terdiri dari pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Yaitu, pembangunan ruas Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp 96 miliar dan pembangunan ruas Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan anggaran sebesar Rp 61,8 miliar.

Kemudian, ada juga proyek yang berada di Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara, yakni meliputi preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI untuk tahun anggaran 2023 senilai Rp 56,5 miliar, proyek serupa untuk tahun 2024 senilai Rp 17,5 miliar, serta rehabilitasi dan penanganan longsoran di ruas jalan yang sama untuk tahun 2025.

Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah:

Baca Juga :  Rahasia Sukses: Pengelolaan PLTS Mandiri di Desa Mata Redi, Sumba Tengah

1. Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatera Utara yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar.

2. Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.

3. Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar.

4. Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Seluruhnya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Akhirun dan Rayhan berperan sebagai pihak pemberi suap dalam dua proyek, yakni proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan proyek di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumatera Utara. Sementara itu, Topan dan Rasuli diduga sebagai penerima suap.

Asep menjelaskan kasus ini bermula dari adanya penarikan uang sekitar Rp 2 miliar yang diduga berasal dari Direktur Utama PT DNG, Akhirun, dan Direktur PT RN, Rayhan. Uang tersebut rencananya akan dibagikan ke beberapa pihak, termasuk tiga tersangka lainnya, yaitu Topan, Rasuli, dan Heliyanto, agar Akhirun dan Rayhan memperoleh proyek pembangunan jalan.

Asep menjelaskan bahwa Akhirun dan Rayhan memberikan sejumlah uang kepada Rasuli melalui transfer rekening sebagai upaya untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR Sumut. Dalam kasus ini, Rasuli berperan memastikan Akhirun ditunjuk sebagai rekanan atau penyedia proyek tanpa melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Baca Juga :  Tarif Tol Kunciran-Serpong Naik: Cek Rincian Biaya Terbaru!

Tindakan Rasuli tersebut dilakukan atas perintah dari Topan, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara. Proses ini berlangsung sejak April, dan proyek pembangunan jalan tersebut rencananya akan dilelang pada Juni 2025.

Akhirun kemudian meminta stafnya untuk berkoordinasi dengan Rasuli dan tim dari UPTD guna menyiapkan berbagai kebutuhan teknis untuk proses e-catalog. Setelah itu, Akhirun bersama Rasuli dan staf UPTD mengatur sedemikian rupa agar PT DNG bisa memenangkan proyek pembangunan Jalan Sipiongot–Batas Labusel. Sementara untuk proyek lainnya, mereka sepakat agar penayangannya diberi jeda sekitar satu minggu agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Sementara itu, untuk proyek kedua yang merupakan pembangunan jalan di Satker Wilayah I PJN Sumut, perusahaan milik Akhirun dan Rayhan telah mendapatkan pekerjaan. Asep menjelaskan, Heliyanto dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara menerima uang sebesar Rp 120 juta dari Akhirun dan Rayhan. Penerimaan uang itu berlangsung dalam periode Maret 2024 hingga Juni 2025. Sebagai imbalannya, Heliyanto diduga telah mengatur proses e-catalog sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana proyek tersebut.

Asep mengatakan jatah untuk Kadis PUPR ini rencananya akan diberikan secara bertahap setelah proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara tersebut sudah selesai digarap.

Berita Terkait

Zhujiajiao Town: UMKM Berdaya
Kemenhub Targetkan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Beroperasi Awal Juli
Juliana Marins: Media Asing Ungkap Penyebab Kematian dari Hasil Otopsi
Alasan Pramono Ingin Buka Taman Lapangan Banteng 24 Jam: Terinspirasi London
Medco Energi Siap Ekspor Listrik ke Singapura dari Riau
Prabowo bakal Resmikan PLTP Ijen Hari Ini, Suplai Listrik ke 85 Ribu Rumah Tangga
Dua Jalur Alternatif Pilihan Pertamina Jika Iran Tutup Selat Hormuz
Ranjau Paku Jakarta: Kenali Ciri Jalan Rawan, Ban Aman!

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:39 WIB

Zhujiajiao Town: UMKM Berdaya

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:45 WIB

Kemenhub Targetkan Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Beroperasi Awal Juli

Minggu, 29 Juni 2025 - 09:27 WIB

KPK Sebut Kadis PUPR Sumatera Utara Dapat Jatah 4 Persen dari Proyek Pembangunan Jalan

Sabtu, 28 Juni 2025 - 21:10 WIB

Juliana Marins: Media Asing Ungkap Penyebab Kematian dari Hasil Otopsi

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:23 WIB

Alasan Pramono Ingin Buka Taman Lapangan Banteng 24 Jam: Terinspirasi London

Berita Terbaru

Uncategorized

Warkop DKI Kartun: Kenapa Dono, Kasino, Indro Ganti Suara?

Minggu, 29 Jun 2025 - 17:47 WIB

sports

Juventus Gigit Jari! 2 Pemain Tolak Nottingham Forest

Minggu, 29 Jun 2025 - 17:22 WIB

sports

Topuria Guncang UFC! Makhachev Terancam? Kata Bos UFC!

Minggu, 29 Jun 2025 - 16:51 WIB