KPK Kejar Aliran Dana Korupsi Proyek Jalan Sumut, Siapa Terseret?

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 29 Juni 2025 - 00:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Kasus ini berakar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumut, yang mengungkap praktik suap terkait dua proyek jalan senilai total Rp 231,8 miliar: satu di Dinas PUPR Sumut, dan lainnya di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumut.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan temuan awal terkait penarikan uang sejumlah Rp 2 miliar. Dana tersebut diduga ditarik oleh Dirut PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, selaku pihak swasta, dengan tujuan agar perusahaan mereka ditunjuk sebagai pemenang proyek. Saat penangkapan, KPK berhasil menyita Rp 231 juta, yang diyakini sebagai sisa atau sebagian dari komitmen fee suap yang telah didistribusikan. “Uang Rp 2 miliar ini telah didistribusikan, baik secara tunai maupun transfer, dengan sisa Rp 231 juta yang kita sita,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6).

Asep menegaskan bahwa penyidik KPK akan terus menelusuri secara menyeluruh ke mana saja dana tersebut mengalir. Upaya “follow the money” ini dilakukan berkoordinasi dengan lembaga terkait seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun stakeholder lain. KPK berjanji untuk memanggil dan meminta keterangan dari siapa pun yang terbukti menerima aliran dana suap ini, tanpa pengecualian. Bahkan, Asep secara tegas menyatakan kesiapan KPK untuk memanggil pejabat tinggi lainnya, termasuk kemungkinan kepala dinas lain atau Gubernur, jika terbukti terlibat. “Kita akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan,” ucap Asep.

Dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah penerima suap:

  • Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting;

  • Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, Rasuli Efendi Siregar; dan

  • PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumatera Utara, Heliyanto.

Sementara itu, dua tersangka pemberi suap adalah:

  • Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar; dan

  • Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang.

Modus operandi dugaan korupsi ini melibatkan Akhirun dan Rayhan yang diduga menyuap Topan, Rasuli, dan Heliyanto agar perusahaan mereka memenangkan proyek pembangunan jalan. Sebagai imbalannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto diduga merekayasa proses pengadaan melalui e-katalog untuk memastikan perusahaan yang dipimpin Akhirun dan Rayhan ditunjuk sebagai pemenang lelang, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang semestinya.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kelima tersangka kini telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, terhitung mulai 28 Juni hingga 17 Juli 2025, di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Berita Terkait

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!
Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!
22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?
Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi
Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!
Ketua RW Ungkap Detik-Detik Penggerebekan Penculik Kepala Cabang Bank
Immanuel Ebenezer Korupsi: Gaji Tinggi Tak Jamin Bebas Rasuah?
Immanuel Ebenezer: Rp3 Miliar, Amnesti, dan Fakta Kasusnya Terungkap!

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Saksi Mata Ungkap Ciri-Ciri Komplotan Penculik Kepala Cabang BRI!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:53 WIB

Immanuel Ebenezer Dapat Ducati Usai Tanya Bobby, KPK Ungkap!

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:54 WIB

22 Kendaraan Immanuel Ebenezer Disita KPK: Siapa Pemiliknya?

Senin, 25 Agustus 2025 - 02:56 WIB

Kacab Bank BUMN Diculik & Dibunuh: Fakta di Balik Tragedi

Minggu, 24 Agustus 2025 - 14:33 WIB

Istri Arya Daru Telepon Polsek 7 Kali? Ini Kata Polsek Menteng!

Berita Terbaru

Public Safety And Emergencies

Jurnalis Antara Dianiaya Polisi Saat Liput Demo DPR!

Senin, 25 Agu 2025 - 21:08 WIB